Khususnya di Kabupaten Kutai Timur, agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti kasus yang mencuat belakangan ini. Menurutnya, dana RT diberikan dengan tujuan jelas dan harus dipakai sesuai peruntukan.
Dalam pernyataannya, Syarifatul menekankan bahwa RT merupakan unsur pemerintahan terkecil yang paling memahami kondisi masyarakat. Karena itu, pengelolaan dana harus mengikuti pedoman yang jelas.
“Pemerintah memberikan dana bantuan untuk RT itu pastinya ada tujuannya, karena RT ini adalah unsur terkecil dari pemerintahan. Dia yang tahu betul kondisi dan permasalahan masyarakatnya,” ujarnya, Senin (01/12/2025).
Ia menilai kebijakan Pemkab Kutai Timur yang memberikan dana cukup besar, yakni sekitar Rp 250 juta per RT, merupakan langkah baik bila diimbangi dengan pengawasan yang tepat.
“Kalau Kutim termasuk bagus menurut kami, karena diberikan fiskal yang cukup besar. Tapi harapannya dana itu direalisasikan sesuai kebutuhan di lapangan, jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Syarifatul mengingatkan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan nyata seperti perbaikan fasilitas kecil, kegiatan musrenbang, atau kebutuhan masyarakat yang mendesak.
“Kalau disalahgunakan kan jadi tidak tepat sasaran. Seharusnya dipakai untuk pembangunan fisik kecil seperti got mampet atau dipakai rapat dan musrenbang,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap realisasi dana RT. Evaluasi ini penting untuk memastikan target program tercapai dan tidak melenceng dari aturan.
“Menurut kami harus ada evaluasi yang berkala. Rambu-rambu atau SOP itu harus ada dan harus diikuti. Kalau keluar dari koridor, ya harus diingatkan supaya tidak bermasalah dengan hukum,” tutupnya.
Syarifatul berharap ke depan penggunaan dana RT semakin transparan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan masalah hukum bagi para pengelolanya.(Adv/DprdKaltim)
Editor : Almasrifah