BALIKPAPAN – Komisi IX DPR RI mendorong percepatan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sekitar 779 ribu pekerja di Kaltim yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (8/7/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, mengatakan Balikpapan dipilih sebagai lokasi kunjungan karena memiliki peran strategis sebagai pusat industri, perdagangan, dan jasa di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi pintu gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Potensi tersebut dinilai harus diikuti dengan meningkatnya jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Balikpapan sengaja kami pilih karena merupakan pusat industri, pusat jasa, dan pusat perdagangan yang diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Yahya menjelaskan, upaya memperluas perlindungan pekerja telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang melibatkan 24 kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah dalam mempercepat perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
Menurutnya, target nasional kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai sekitar 48 juta pekerja atau sekitar 40 persen dari total angkatan kerja nasional. Karena itu, Komisi IX ingin memastikan komitmen pemerintah daerah tetap berjalan meski terjadi penyesuaian transfer keuangan daerah.
“Kami ingin memperoleh informasi mengenai bagaimana kondisi kepesertaan setelah adanya penyesuaian transfer keuangan daerah, termasuk sejauh mana perhatian pemerintah daerah terhadap program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, memaparkan bahwa Kalimantan Timur saat ini menjadi provinsi dengan tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tertinggi di Pulau Kalimantan.
Hingga Juni 2026, tingkat coverage kepesertaan mencapai 54,59 persen, atau 937.348 pekerja dari total potensi 1.717.083 pekerja. Meski demikian, masih terdapat 779.735 pekerja yang belum terlindungi.
Potensi tersebut terdiri atas 897.368 pekerja sektor formal dan 819.715 pekerja sektor informal. Adapun peserta aktif hingga Juni 2026 mencapai 618.556 pekerja formal serta 318.792 pekerja informal.
Faizal mengungkapkan tantangan terbesar masih berada pada sektor informal yang jumlah pekerjanya sangat besar namun tingkat kepesertaannya masih rendah.
“Artinya masih ada sekitar 779 ribu pekerja yang belum memperoleh perlindungan. Sebagian besar berasal dari pekerja informal yang jumlahnya mencapai lebih dari 579 ribu orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan target nasional, Kalimantan Timur ditargetkan mencapai tingkat perlindungan sebesar 74,10 persen pada 2026. Untuk mencapainya dibutuhkan tambahan sekitar 335 ribu peserta baru, sehingga total peserta aktif dapat menembus sekitar 1,2 juta pekerja.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi pengusaha, hingga seluruh pemangku kepentingan agar target ini dapat tercapai,” tegas Faizal.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti menurunnya jumlah pekerja rentan yang memperoleh perlindungan melalui pembiayaan pemerintah.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan fiskal sehingga jumlah pekerja yang dibiayai melalui APBN maupun APBD mengalami penyesuaian.
“Memang tantangan terbesar ada pada pekerja rentan. Kendalanya berkaitan dengan fiskal sehingga pembiayaan dari pemerintah mengalami keterbatasan. Kami berharap pemerintah daerah tetap dapat memberikan dukungan agar perlindungan pekerja rentan tetap berjalan,” ujarnya.
Sebagai solusi, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai alternatif pembiayaan kepada pemerintah daerah, mulai dari pemanfaatan dana desa, dukungan program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga kolaborasi dengan berbagai pihak agar perlindungan pekerja rentan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
“Kami juga menawarkan solusi agar pembiayaan tidak hanya bergantung pada APBD. Misalnya melalui CSR sehingga perlindungan pekerja rentan tetap bisa berjalan,” katanya.
Di tengah keterbatasan fiskal, BPJS Ketenagakerjaan juga mulai memperkuat strategi peningkatan kepesertaan mandiri, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Faizal menjelaskan, penurunan peserta yang dibiayai pemerintah bukan berarti perlindungan dihentikan, melainkan akibat penyesuaian kemampuan fiskal yang terjadi hampir di seluruh Indonesia.
“Yang terjadi bukan hilang perlindungannya, tetapi jumlah peserta yang dibiayai pemerintah berkurang. Ini hampir terjadi di seluruh Indonesia karena adanya penyesuaian fiskal,” jelasnya.
Untuk meningkatkan jumlah peserta mandiri, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas edukasi melalui sosialisasi di pasar tradisional, kantor kelurahan, mobil layanan keliling, jaringan Agen Perisai, hingga media digital. Pendaftaran dan pembayaran iuran juga semakin mudah melalui aplikasi JMO, mobile banking, dan berbagai kanal pembayaran digital.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah mendaftar dan membayar iuran. Literasi, edukasi, serta kemudahan akses menjadi strategi utama untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri relatif terjangkau dan telah didukung berbagai kebijakan relaksasi sehingga masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi diharapkan dapat mendaftar secara mandiri tanpa menunggu bantuan pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sejumlah sektor usaha seperti akomodasi, rumah makan dan kuliner, serta transportasi masih menunjukkan pertumbuhan kepesertaan. Sebaliknya, sektor perdagangan, pertambangan, mineral, dan jasa kemasyarakatan mengalami penurunan meski tidak signifikan.
Di sisi lain, penurunan kepesertaan pekerja penerima upah turut dipengaruhi kondisi ekonomi dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.
Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pengawas ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan terpadu guna memastikan seluruh pekerja didaftarkan serta iuran dibayarkan sesuai ketentuan.
Saat ini sekitar 80 persen kepesertaan pekerja informal masih bergantung pada pembiayaan APBN dan APBD, sedangkan peserta yang membayar iuran secara mandiri baru sekitar 20 persen. Melalui penguatan sinergi lintas sektor, BPJS Ketenagakerjaan optimistis target perluasan perlindungan pekerja di Kalimantan Timur dapat tercapai sehingga semakin banyak pekerja memperoleh jaminan sosial yang berkelanjutan. (*)
Editor : Ismet Rifani