Aparat Polres Kubar menangkap mereka dengan tuduhan pencurian buah sawit dan penjarahan kebun sawit yang dikelola PT London Sumatera (Lonsum). Tuduhan perusahaan 12 orang tersebut telah melakukan enam kali pencurian di lahan yang diklaim milik Lonsum.
Kedua belas orang tersebut yakni Pg, DS,S, PS, MN, FF, MM, AF, V, BM dan PS, serta satu lagi perempuan,Tn. Dari 12 orang tersebut Pg dan DS mengklaim memiliki lahan yang digunakan perusahaan menanam sawit dan belum dibayar kompensasi atau mendapat ganti rugi.
Diketahui ke 12 org ini adalah masyarakat biasa yg selalu mencari upahan untuk memanen buah, sebagian memang berkebun. Penangkapan ini merupakan puncak dari konflik PT Lonsum Indonesia vs masyarakat. PT Lonsum mengklaim tanah di delapan kampung termasuk dalam hak guna usaha (HGU).
Delapan kampung tersebut ialah, Tanjung Isuy, Tanjung Jan, Pulau Lanting, Perigiq, Mancong, Muara Nayan, Pentat dan Bekokong Makmur.
Dampak klaim PT Lonsum, membuat warga tak bisa membuat sertifikat tanah hak milik (SHM). Padahal 8 kampung tersebut sudah lebih dulu ada, jauh sebelum PT Lonsum membuka lahan perkebunan kelapa sawit tahun 1997 silam.
Belakang persoalan ini memunculkan berbagai permasalahan yang tak kunjung usai. Warga yang merasa tanah yang dikelola turun temurun diambil begitu saja oleh PT Lonsum. Perusahaan berdalih memiliki HGU.
Hal inilah yang menyebabkan warga melakukan aksi nekat dengan memanen buah sawit yang ditanam PT Lonsum di lahan yang diklaim warga milik mereka.
Setelah penangkapan, Pg cs, harus merasakan dinginnya tahanan. Total hampir 3,5 bulan tak bisa bertemu anak dan istri, harus berurusan di meja hijau akibat memanen buah sawit.
Para terdakwa masing-masing dituntut dengan pasal 363 ayat 1 buku III dan IV tentang pencurian. Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Kutai Barat. Kasus sudah memasuki sidang keenam.
Penasihat hukum Terdakwa Pg Cs, Syaiful Anwar mengatakan, mereka tidak mencuri buah sawit. Justru merasa dijebak pihak perusahaan.
Pg cs merasa berhak memanen buah sawit meski ditanam PT Lonsum sebab buah sawit yang dipanennya terletak di lahan yang diklaim milik dari ayahnya, Ranjang. Luasnya mencapai 37 hektare.
Sementara itu PT.Lonsum mengklaim akibat perbuatan terdakwa mengalami kehilangan buah sawit sebanyak 78,547 ton dengan nilai Rp. 172.804.214.
Terkait hal ini penasihat hukum terdakwa, Syaiful Anwar menilai data kerugian yang diklaim oleh perusahan itu tidak akurat tidak disertai bukti-bukti valid seperti kwitansi hasil penjualan buah sawit dalam BAP.
"Sehingga kami penasihat hukum data yang diberikan oleh Pihak perusahaan itu hanya tulisan saja dengan jumlah sekian ton kerugian sawit dan sekian ratus juta uangnya namun mereka tidak dapat membuktikan dalam persidangan yaitu nota maupun kwitansi," pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie