Mengingat Surat 2011 Pemkab Kutim saat itu dipimpin mantan Bupati Isran Noor disepakati ketujuhnya masuk pelayanan Bontang. Karena tidak mampu menjangkau pelayanan di wilayah tersebut.
“Saat itu diusulkan oleh mantan Wali Kota Bontang Almarhum Adi Darma. Apalagi Ardiansyah saat itu menjabat wakil bupati,” kata pria yang akrab disapa AH.
Sementara terkait tapal batas ini tidak ada urgensi, justru AH menilai semua hak ekonomi orang Sidrap di Bontang. Mulai dari pekerjaannya warga di PT Pupuk Kaltim yang notabene berada di Bontang, pelayanan ekonomi di pasar, hingga pelayanan memperoleh pendidikan. Seluruh warga Sidrap berada di Bontang. Bangunan juga dibangun oleh Pemkot Bontang.
“Bahkan saluran politiknya juga masuk Bontang. Apa yang disampaikan bupati terbantahkan apa yang ada di lapangan,” ucapnya.
AH juga menekankan pada saat Pilkada Kutim sebelumnya tidak ada suara warga Sidrap yang menuju kepala daerah kutim saat ini. Politisi Partai Gerindra ini juga menilai Pemkab Kutim melakukan pengkhianatan.
Sebab Pemkot Bontang sudah mengajukan tiga kali perluasan wilayah. Sesuai keputusan bersama ketika mau menetapkan Permendagri 5/2005.
“Kala itu diminta disepakati. Diterima dulu penerimaan titik koordinat baru Bontang mengajukan perluasan,” tutur dia.
Faktanya setelah disepakati dulu, justru Pemkab Kutim melakukan penolakan. Terkait pengajuan perluasan wilayah tersebut. “Kutim ini pengkhianat kesepakatan. Sudah disepakati silakan bermohon. Setelah bermohon tidak mau dilepaskan,” terangnya.
Ia juga menilai penentuan tapal batas ini tidak sesuai dengan kaidah. Sebab garis tapal batas hanya menggunakan jalan pipa. “Mana ada seperti itu. Kalau terkait persyaratan itu gugur dengan sendirinya,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman juga menyampaikan langsung keterangannya di sidang hari ini. Menurut Ardiansyah, RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 masuk wilayah dari RT 1, RT 11, RT 12, RT 13, RT 14, RT 16, RT 17, dan RT 19 serta telah tercatat dalam administrasi kependudukan Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.
“Membantah pengakuan para pemohon agar RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan,” pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie