KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) menaruh perhatian khusus terhadap pelaksanaan beberapa putusannya di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Samarinda ini bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan memfokuskan pada lima putusan penting yang berkaitan dengan kawasan hutan, masyarakat hukum adat, serta penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Salah satu putusan yang mendapat sorotan adalah Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan status Hutan Adat sebagai Hutan Negara.
Dalam diskusi, narasumber dan peserta mengapresiasi putusan ini yang menjadi pintu masuk untuk pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Namun, mereka juga menilai bahwa MK seharusnya dapat memutus dengan amar putusan yang lebih progresif dan komprehensif, serta menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang selaras dengan putusan MK.
Heru Setiawan, salah satu narasumber, menyoroti tantangan dalam pelaksanaan putusan ini, terutama terkait dengan kriteria penetapan masyarakat hukum adat yang bervariasi dalam berbagai regulasi, serta adanya tumpang tindih konsesi di wilayah adat.
Ia menegaskan perlunya upaya responsif dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk mempercepat identifikasi masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
Baca Juga: Ketua Satgas Pembangunan IKN Akui Ada Stakeholder Gunakan Pawang Hujan di IKN
Putusan lain yang dibahas dalam FGD adalah Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011 tentang Status Kawasan Hutan.
Dalam diskusi, para narasumber menilai bahwa pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum terkait status kawasan hutan.
Meskipun sudah ada beberapa regulasi yang menindaklanjuti putusan ini, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, tantangan teknis masih muncul, terutama terkait dengan ketidakakuratan peta penetapan kawasan hutan dan inkonsistensi dalam peruntukan kawasan.
Baca Juga: Apakah Down Syndrome Bisa Dideteksi sejak Dalam Kandungan? Berikut Beberapa Cara Untuk Mengetahuinya
Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 yang mengatur tentang hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan juga menjadi fokus diskusi.
Meskipun putusan ini memberikan pengecualian bagi masyarakat adat dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk non-komersial, narasumber menyoroti masih adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Mereka menekankan pentingnya pandangan yang komprehensif dalam menyikapi permasalahan ini, merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya.
Baca Juga: The Baby Alien Kembali Menggigit! Marquez Juara MotoGP Aragon, Singkirkan Martin dan Bagnaia
Selain itu, FGD juga membahas Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 terkait larangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) bagi Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dalam sengketa TUN pasca putusan MK.
Meskipun Putusan Mahkamah Agung Nomor 84 PK/TUN/2024 menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan hukum, narasumber menilai bahwa implementasinya masih belum terlihat secara komprehensif.
Putusan terakhir yang dipantau adalah Putusan Nomor 37/PUU-XIX/2021 mengenai pemberian IUP dan dampaknya terhadap lingkungan serta kriminalisasi masyarakat.
Narasumber dan peserta FGD menyoroti bergesernya kebijakan desentralisasi menjadi sentralistik sebagai implikasi dari putusan ini, yang berpotensi menjadi objek perkara dan mendapatkan resistensi dari masyarakat luas, terutama aktivis lingkungan.
Baca Juga: Musim Terakhir di Anfield? Mohamed Salah Sampaikan Pesan Menggantung Mengenai Masa Depannya
Diskusi yang diadakan di Hotel Fugo Samarinda dan diunggah melalui kanal resmi MK RI pada Sabtu (31/8), menunjukkan betapa kompleksnya pelaksanaan putusan MK di lapangan, khususnya di wilayah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kaltim.
MK bersama para pemangku kepentingan terus berupaya memastikan bahwa putusan-putusan ini dapat diimplementasikan dengan baik, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat adat yang berada di garis depan dalam mempertahankan hak-hak mereka. (*)
Editor : Dwi Puspitarini