KALTIMPOST.ID, Menjelang penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 pada akhir pekan ini, jumlah pendaftar semakin bertambah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar sejak dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga Selasa (3/9) sudah ada lebih dari 2 juta peserta yang membuat akun SSCASN.
Sementara itu, bersumber dari akun media sosial BKN Regional VIII yang turut membawahi wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), hingga Selasa (3/9) pukul 08.00 WIB, total pelamar sudah ada sebanyak 22.075 orang.
Dengan jumlah pelamar yang sudah melakukan submit sebanyak 8.171 orang. Sementara jumlah formasi yang disediakan sebanyak 2.525 formasi dari 10 pemerintah kabupaten/kota dan 1 pemerintah provinsi.
Baca Juga: Juli 2024, Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Balikpapan Ada Penurunan
Berdasarkan rincian data statistik pelamar wilayah Kaltim, pendaftar terbanyak pada instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebanyak 5.500 orang.
Dengan pelamar yang sudah melakukan submit sebanyak 1.832 orang. Padahal jumlah formasi yang disediakan hanya 261 formasi.
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sebanyak 2.787 pendaftar dan pelamar yang melakukan submit sebanyak 1.117 orang.
Dengan jumlah formasi sebanyak 450 formasi. Lalu Pemkab Kutai Timur (Kutim) sebanyak 2.712 pendaftar dan melakukan submit sebanyak 864 orang. Jumlah formasi di Pemkab Kutim sebanyak 280 formasi.
Pun demikian dengan Pemkab Kutai Barat (Kubar). Dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.039 orang dan yang melakukan submit sebanyak 862 orang.
Selebihnya Pemkab maupun Pemerintah Kota (Pemkot) dengan jumlah pendaftar di bawah 2 ribu orang.
Seperti Pemkot Balikpapan dengan jumlah 1.803 pendaftar dan melakukan submit sebanyak 589 orang.
Jumlah formasi yang disediakan sebanyak 80 formasi. Dan Pemkot Samarinda sebanyak 1.156 pendaftar dan melakukan submit sebanyak 412 orang. Jumlah formasinya sebanyak 100 formasi.
Baca Juga: Lemhannas Akan Pindah ke Ibu Kota Nusantara pada 2027, Masuk Gelombang Keempat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno di Kanal RRI Samarinda yang diunggah 22 Agustus 2024 lalu, membahas Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, mengungkapkan bahwa formasi CPNS yang direkrut pada tahun ini, hanya khusus untuk Pemprov Kaltim.
“Untuk IKN itu formasi khusus bagi instansi pusat. Jadi di instansi pusat, kementerian/lembaga itu punya formasi khusus untuk IKN. Jadi ada 5 persen dari formasi pusat yang nanti khusus ditempatkan di IKN. Dan untuk IKN itu formasi dari satuan kerja pusat. Kalau yang formasi Pemprov ini untuk nanti penempatan di lingkungan pemerintah provinsi,” jabarnya.
Dia juga menyampaikan pada seleksi CPNS tahun ini, juga diberi kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar.
Sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dia miliki. Tetapi tentunya ada proses yang harus dilalui oleh PPPK ini.
Yakni minimal 1 tahun masa kerjanya sebagai PPPK. “Kemudian mendapat izin izin dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yakni gubernur. Atau sekda, selaku pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Baca Juga: Nisya Ahmad, Adik Raffi Ahmad, Resmi Jadi Anggota DPRD Jawa Barat: Siap Jadi Suara Rakyat
Selain itu, bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS juga harus melengkapi beberapa persyaratan. Diawali adanya surat keterangan daripada pimpinan unit kerjanya.
Untuk mengetahui dan memberikan keterangan bahwa PPPK tersebut benar-benar bertugas di unit kerja yang bersangkutan. Dan masa kerjanya sudah minimal 1 tahun.
“Dia (PPPK) diberi kesempatan untuk ikut seleksi, kalau semuanya itu sudah dipenuhi. Izin dan lain sebagainya. Kalau lulus sudah putus di PPPK-nya. Kalau masuk PNS. Tetapi kalau tidak lulus, bisa kembali lagi melanjutkan kontrak,” jelas Deni Sutrisno. (*)
Editor : Dwi Puspitarini