Penggunaan e-meterai CPNS 2024 merupakan kebijakan Panselnas pada pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2024.
Peserta wajib menggunakan e-meterai CPNS 2024 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perusahaan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Setidaknya terdapat dua dokumen yang wajib dibubuhkan e meterai, yaitu Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Data Diri.
Kedua dokumen ini wajib menggunakan e-meterai sebagai alat bukti di pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik yang ditempelkan materai.
Gangguan pada situs resmi e meterai tersebut ramai dikeluhkan para pendaftar CPNS 2024 di media sosial.
Pasalnya, setelah eror pada Selasa, hingga Kamis (5/9) dini hari, website meterai-elektronik.com hanya dapat dibuka, namun tidak dapat login akun.
Situs Resmi E Meterai
Inilah link resmi e-meterai CPNS 2024 dari Peruri: https://meterai-elektronik.com/
Pendaftaran E-Materai CPNS 2024
Untuk membeli e-meterai melalui link resmi, diharuskan untuk terlebih dahulu mendaftar akun. Berikut langkah-langkah pendaftaran akun e-meterai:
- Akses situs e-materai, https://meterai-elektronik.com
- Klik tombol "Daftar Sekarang"
- Input data yang dibutuhkan:
- Nomor handphone yang aktif, nama lengkap, dan buat password, konfirmasi password, dan centang captcha
- Klik lanjutan
- Klik Log In:
- Masukkan kembali nomor handphone dan password yang didaftarkan.
- Centang Captcha
- Klik masuk
Cara Beli E Meterai CPNS 2024
Setelah memiliki akun e-meterai, tahap selanjutnya adalah membeli meterai elektronik melalui beberapa tahapan berikut ini:
- Pilih "Beli E-Meterai" pada menu beranda
- Klik menu "Kuota E-Meterai"
- Pilih beli kuota dan jumlah kuota e-meterai yang diinginkan
- Klik "Beli"
- Pada bagian konfirmasi pembelian pilih "Lanjutkan"
- Lakukan pembayaran mengggunakan QRIS, lalu scan QRIS
- Setelah selesai melakukan pembelian jangan lupa klik "Refresh" pada bagian pojok kiri link website atau URL
- Klik "Lihat Meterai"
- Untuk mengecek kuota E-Meterai klik menu "Kuota E-Meterai" lalu pilih lihat kuota
- Jika jumlah kuota sudah benar, klik "Download" bukti pembelian
Baca Juga: Buronan Filipina Diringkus di Tangerang, Deretan Kasus Alice Guo, Ada Perdagangan Manusia
Cara Membubuhkan E Materai
Meterai elektronik yang telah dibeli, dapat langsung digunakan dengan cara membubuhkan ke dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- Klik menu Pembubuhan
- Pilih "Pembubuhan Dokumen"
- Baca deskripsi box dan klik "Saya Mengerti"
- Siapkan dokumen yang telah ditandatangani. Pastikan format PDF dengan ukuran maksimal 800 kb
- Klik upload dokumen
- Klik "Di Sini" atau seret dokumen PDF
- Pilih dokumen lalu klik "Open"
- Posisikan e-materai di samping kiri tanda tangan. Pastikan tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya.
- Klik "Lanjutkan"
- Isi "Keterangan" lalu lanjutkan
- Apabila posisi belum sesuai, klik "Batalkan"
- Periksa kembali peletakkan e-materai, jika sudah sesuai klik "Lanjutkan".
- Refresh tab dan cek status. Apabila telah selesai klik "Download"
- Buka dokumen, check validity e-materai
Demikian ulasan mengenai link resmi e-meterai, cara mendaftar akun e-meterai cara membeli e-meterai, dan cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Jika kesulitan buat login akun juga di meterai-elektronik.com, peserta dapat membuat aduan melalui tautan ini https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/kendala_meterai.
Untuk diketahui, website resmi e meterai mengalami gangguan sejak Selasa (3/9) karena peningkatan traffic.
Karena itu, peserta CPNS 2024 berupaya mencari alternatif lain dengan mengunjungi beberapa situs resmi e meterai lainnya sebagai berikut:
- https://e-meterai.co.id/
- https://meteraionline.id
- https://e-meterai.live
- https://www.tokogramedia.com/e-meterai
- https://skillacademy.com/e-meterai
- https://emet.id/
- https://www.paper.id/e-meterai.php
- https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
- www.signing.id
- www.digidoku.id
- https://dimensy.id/easy-dimensy
- https://materai.id.
- EnforceA Meterai
- Pastifah ID
- Mitra Pajakku
- Finnet
- Mitracomm Ekasarana
- Vida Sign
- Privy
- Koperasi Pegawai Swadharma.
Itulah 20 situs meterai elektronik alternatif selain https://meterai-elektronik.com. (*)
Editor : Almasrifah