Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

"Tsunami" Tambang yang Tewaskan Operator: Evaluasi dan Cabut Izin, Telusuri Penyebab Kecelakaan Kerja di PT IBP

Dwi Restu Amrullah • Jumat, 13 September 2024 | 08:04 WIB

LOKASI KEJADIAN: Terjadi kecelakaan kerja di Site Efendi, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, tambang yang merupakan konsesi PT Insani Bara Perkasa dan telah menewaskan satu orang.
LOKASI KEJADIAN: Terjadi kecelakaan kerja di Site Efendi, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, tambang yang merupakan konsesi PT Insani Bara Perkasa dan telah menewaskan satu orang.
KALTIMPOST.ID, Kejadian yang menimpa Medir (36), operator ekskavator PT Belengkong Mineral Resources (BMR) yang mengerjakan pertambangan di konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP), menambah panjang catatan kelam pertambangan di Bumi Etam.

Kecelakaan kerja tersebut membuat pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas ESDM Kaltim turun tangan. Termasuk pihak aparat penegak hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Tambang Kaltim Djulson Kapuangan mengungkapkan, PT IBP merupakan perusahaan yang mengantongi Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Nah, kalau PKP2B dan penanaman modal asing (PMA) itu di bawah penanganan inspektur tambang (IT) dari pusat langsung, dan kami hanya mendampingi saja saat turun menginvestigasi,” ungkapnya.

Dia menyebut, saat ini belum diketahui penyebab kecelakaan kerja tersebut. “Kalau yang penanaman modal dalam negeri (PMDN) itu biasanya kami yang diperintahkan, tetapi perintahnya tetap dari kepala IT pusat sebagai direktur teknik dan lingkungan. Laporannya juga langsung ke pusat itu, Mas,” jelasnya.

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari secara tegas menekankan agar PT IBP selaku pemilik konsesi harus dievaluasi.

Menurutnya, PT IBP selain pemegang PKP2B di Kaltim karena mengantongi izin di atas 5 ribu hektare, sudah ada beberapa kejadian yang terjadi di konsesi perusahaan tersebut. Sebenarnya kecelakaan kerja di wilayah pertambangan itu tidak bisa dihindari.

“Karena Jatam melihatnya risiko kerja sangat tinggi. Mereka pasti punya mekanisme keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelasnya.

Menurutnya, pihak terkait dalam hal yang membidangi K3 di perusahaan tersebut harus dipertanyakan.

“Dugaan kami itu ada masalah di lokasinya. Harusnya menjadi koreksi bersama, dilihat lagi, kok bisa melakukan aktivitas pertambangan yang rawan longsor, tidak mungkin wilayah tersebut ada risiko, dan kenapa masih ngotot untuk menambang,” jelasnya.

Terlepas dari pengerjaan itu dilakukan oleh perusahaan kontraktor lain, perempuan yang akrab disapa Eta itu menilai, PT Insani Bara Perkasa harus bertanggung jawab.

“IBP itu harus dievaluasi, bagaimana mereka melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja dan titik yang rawan aktivitas pertambangannya. Walau pun ada batu baranya, kalau sudah tahu rawan kenapa masih ada pengerjaan,” terangnya.

Hal itu menjadi tolok ukur penilaian Jatam, selain pertambangan tidak ramah terhadap lingkungan, juga tidak aman bagi pekerja.

“Biasanya dari beberapa pengamatan Jatam Kaltim ketika ada peristiwa, pemilik konsesi menyerahkan seutuhnya terhadap perusahaan yang mengerjakan sebagai bentuk tanggung jawab. Seolah-olah ‘lepas tangan’ karena berdasarkan kontrak kerja. Enggak bisa begitu dong, tambangnya kan atas izin pemilik konsesi,” tegasnya.

Yang memastikan konsesi itu aman, lanjut Eta, tentunya pemilik konsesi, dalam hal kejadian di Palaran, yakni PT IBP. “Jadi Insani harus dipanggil dan diperiksa terhadap kejadian tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, harus ada konsekuensi yang diterima dari perusahaan-perusahaan tersebut, meski harapannya kejadian serupa tidak lagi terulang.

“Seingat saya mereka (IBP) salah satu dari 11 perusahaan tambang yang aktivitasnya dihentikan pada 2016 karena ada beberapa kejadian hingga hilangnya nyawa. Artinya rentetan peristiwa itu harus jadi evaluasi penting,” tegasnya.

Selain itu, catatan penting untuk Kementerian ESDM dan dinas terkait di daerah yang juga melakukan pengawasan di daerah, tentu harus menjadi catatan khusus.

“Maka catatan yang sudah sangat panjang itu harus menjadi evaluasi Kementerian ESDM. Misalnya izinnya dihentikan sementara untuk dievaluasi mekanismenya. Jadi ada juga soal illegal minning. Ada terkait lingkungan, dan lainnya. Jadi harus evaluasi secara total,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut dia, harus ada sanksi tegas. “Kalau bisa cabut aja izinnya. Karena ada rentetan kejadian-kejadian yang sebelumnya,” tegasnya. (*)

Editor : Almasrifah
#kementerian esdm #insani bara perkasa #tambang longsor