Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik yang sempat digugat pun mengaku dengan berakhirnya sengketa yang ada maka AFF Sembiring bisa kembali bekerja seperti biasa tanpa memengaruhi profesionalismenya selaku aparatur sipil negeri di Kaltim. “Semua pegawai punya hak untuk itu. setelah selesai, silakan kembali bekerja dengan baik,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Proses hukum yang sempat mencuat sejak Maret lalu harus menjadi pembelajaran bagi para pihak. Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun mengaku komunikasinya dengan AFF Sembiring tetap berjalan seperti biasa dalam menjalankan roda keorganisasian pemerintahan.
“Tetap harus dukung pegawai, yang sudah terjadi biarkan berlalu. Etis atau tidaknya apa yang dipersoalkan itu sudah klir dengan putusan PTUN itu,” singkatnya.
Diketahui, AFF Sembiring menyoal mutasi dirinya dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim ke Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sengketa pun dilayangkannya ke PTUN Samarinda akhir Mei 2024.
Di peradilan administratif itu, sengketa bernomor 22/G/2024/PTUN.SMD tersebut ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim yang dipimpin A Taufiq Kurniawan bersama Nidaul Khairat dan Hidayat Pratama Putra. Majelis menilai mutasi yang terjadi sudah sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie