Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kejati Kaltim Ajukan Restoratif Justice untuk Perkara Penganiayaan di Balikpapan

Bayu Rolles • Senin, 27 Januari 2025 | 09:09 WIB
EKSPOSE: Kejati Kaltim usulkan kasus penganiayaan di Balikpapan diselesaikan dengan restorative justice.
EKSPOSE: Kejati Kaltim usulkan kasus penganiayaan di Balikpapan diselesaikan dengan restorative justice.

KALTIMPOST.ID, Satu perkara penganiayaan dari Balikpapan diajukan Kejati Kaltim untuk ditangani lewat restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Usulan itu ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Gelar perkara pengajuan RJ itu langsung dipimpin Wakil Kepala Kejati Kaltim, Victor Antonius Saragih Sidabutar, pada 23 Januari 2025.

“Ekspose ke Direktur Oharda pada Jampidum dan disetujui,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Pelaku penganiayaan itu berinisial RRS. Perkaranya diajukan untuk dihentikan penuntutannya, tanpa melalui persidangan, selepas memenuhi beberapa persyaratan.

Dijelaskan Toni, perkara ini diusulkan karena Pasal 351 Ayat 1 KUHP memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan pidana.

Syarat wajib untuk bisa diusulkan penghentian penuntutan lewat RJ, adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

“Sudah ada perdamaian dan pelaku berjanji tak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Dari ekspose itu, Jampidum menyetujui penanganan perkara penganiayaan ini dihentikan. Kini administrasi untuk penyelesaian perkara itu menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Editor : Hernawati
#kejati kaltim #keadilan restoratif #Restoratif Justice