Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perusahaan Penabrak Jembatan Mahakam Wajib Dijatuhi Denda, Pemerintah Juga Didorong untuk Bawa ke Pidana

Muhammad Ridhuan • Minggu, 4 Mei 2025 | 06:11 WIB
JANGAN DIANGGAP REMEH: Jembatan Mahakam sudah 23 kali ditabrak oleh tongkang bermuatan. Kerusakan fender pun dinilai bisa mengancam keamanan konstruksi jembatan. (FOTO RAMA SIHOTANG/KP)
JANGAN DIANGGAP REMEH: Jembatan Mahakam sudah 23 kali ditabrak oleh tongkang bermuatan. Kerusakan fender pun dinilai bisa mengancam keamanan konstruksi jembatan. (FOTO RAMA SIHOTANG/KP)

KALTIMPOST.ID-Jembatan Mahakam Samarinda kembali ditabrak, Sabtu (26/4). Kedua kalinya tahun ini. Ke-23 kalinya sejak jembatan pertama dibuka 1987 lalu.

Tongkang bermuatan lagi-lagi jadi pelaku. Jika sebelumnya pada 16 Februari mengangkut kayu, teranyar memuat batu bara. Akibatnya, area safety fender pilar keempat (P4) sebagai pelindung utama pilar jembatan rusak.

Insiden itu pun terjadi di tengah belum kelarnya penyelesaian perkara termasuk ganti rugi dan perbaikan dari dampak kerusakan sebelumnya. Sebagai ikon Kota Tepian, Jembatan Mahakam sebagai “korban” lagi-lagi mendapat sangsi dari publik. Masih amankah konstruksi sepanjang 400 meter itu untuk dilewati?

Sambil menanti hasil dari serangkaian pemeriksaan dan pengujian terhadap jembatan pada 30 April lalu, oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Nur Arifuddin menyebut salah satu prioritas yang sebaiknya dilakukan adalah meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelakunya. Baik pidana maupun perdata.

“Hukum sebagai bentuk menegakkan keadilan harus jadi prioritas. Apalagi jembatan berkaitan dengan keselamatan publik. Apakah itu akibat kelalaian, kesengajaan atau tidak, harus ada pertanggungjawaban hukumnya. Akan tidak adil jika kemudian tidak ada subjek baik perorangan atau korporasi yang tidak diminta pertanggungjawaban hukumnya,” ucap Nur kepada Kaltim Post, Sabtu (3/5).

Wakil dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum (FH) Unmul itu menjelaskan, segala ketentuan yang terjadi dalam tabrakan Jembatan Mahakam sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Aturan itu memuat tanggung jawab perusahaan angkutan pelayaran terhadap kerugian akibat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas mereka.

“Pasal 41 menyebut ada tanggung jawab perusahaan atas kerugian pihak ketiga. Lalu ada pula terkait asuransi yang harus dibayar. Sebagai bentuk risiko yang harus ditanggung. Itu wajib. Tidak bicara soal denda saja, UU ini juga mengatur soal tindak pidana.

Baik kepada perusahaan maupun pejabat berwenang. Jadi intinya adalah, ketika terjadi sebuah peristiwa, maka kesyahbandaran sebagai pihak berwenang dalam pelayaran harus terdepan dalam penanganan perkara ini,” bebernya.

Baginya, dengan sudah terungkapnya pelaku atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden tabrakan Jembatan Mahakam, seharusnya kesyahbandaran bisa bergerak cepat meminta pertanggungjawaban hukum.

Di mana dalam konteks ini, sudah sepatutnya dibawa masuk ke ranah represif atau penindakan hukum secara pidana.

“Pemerintah daerah tinggal koordinasi. Pun hal lain yang menyangkut keselamatan publik, selain ke ranah pidana, pemerintah bisa mengajukan ke perdata. Meminta ganti rugi kepada perusahaan pelanggar,” sebut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unmul itu.

Baca Juga: Partisipasi Semesta dan Tantangan Legislasi Pendidikan pada Era Disrupsi

Terkait kondisi sulitnya meminta pertanggungjawaban perusahaan, menurutnya, cukup melalui proses persidangan. Termasuk proses menuntut ganti rugi.

Namun dirinya menyebut, sebelumnya pihak yang dirugikan bisa melayangkan somasi. Dengan batas waktu tertentu. Sebelum membawa perkara masuk ke meja hijau.

“Kalaupun sampai di pengadilan, pihak yang dituntut tidak hadir, maka ada namanya putusan verstek. Itu berkekuatan hukum untuk mengeksekusi pihak tergugat, secara perdata bisa untuk menyita aset perusahaan sampai kekayaan pribadi direksi perusahaan,” ungkapnya.

Namun dalam proses penegakan hukum tersebut, Nur menyebut ada tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keamanan publik.

Untuk Jembatan Mahakam, sebaiknya dibentuk sebuah tim yang kemudian mampu dipercaya publik dalam memutuskan kondisi dan kelayakan jembatan.

Bahkan sampai pada dikeluarkannya sertifikasi layak sebagai bukti jembatan masih aman, jika memang kondisinya dinyatakan aman.

“Tim ini terdiri dari berbagai unsur yang holistik berkepentingan dalam keselamatan publik. Harus mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat terkait kondisi jembatan. Menjabarkan hasil investigasi, pemeriksaan sampai pada keluarnya sertifikat kelayakan. Ini harus dibuka. Hingga dipercaya masyarakat. Karena jangan sampai kejadian di Jembatan Kutai Kartanegara terulang. Di mana dalam kasus tersebut, banyak pihak terdiam dan saling lempar tanggung jawab,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam insiden 26 April lalu, Jembatan Mahakam ditabrak oleh tongkang dengan nama lambung BG Azamara 35. Tubrukan terjadi lantaran putusnya tali saat kegiatan penambatan oleh Tugboat Liberty 7 sekitar pukul 23.00 Wita. Kapal yang mengangkut batu bara itu larut dan menabrak pier keempat Jembatan Mahakam I.

Direktur PT Energi Samudra Logistik J Hendrik selaku pemilik kapal, pada Senin (28/4) malam pun menegaskan siap bertanggung jawab. “Saya siap bertanggungjawab,” katanya saat hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim. (rd)

Editor : Romdani.
#Kota Samarinda #penajam paser utara #Jembatan Mahakam ditabrak #Kutai Barat #jembatan mahakam