Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Empat Terdakwa Korupsi Modal PT BKS Saling Bersaksi, Ini Keterangan Menarik yang Terungkap di Pengadilan Tipikor Samarinda

Bayu Rolles • Selasa, 16 September 2025 | 20:11 WIB

 

SAKSI MAHKOTA: Empat terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PT Bara Kaltim Sejahtera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (16/9). (BAYU/KP)
SAKSI MAHKOTA: Empat terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PT Bara Kaltim Sejahtera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (16/9). (BAYU/KP)
 

 

KALTIMPOST.ID, Empat terdakwa dalam kasus korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali menjalani sidang, Selasa, 16 September 2025. Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, keempatnya memberikan keterangan untuk yang terdakwa lainnya dalam sidang yang beragendakan saksi mahkota itu.

Empat orang itu; Idaman Ginting Suka Anak, mantan direktur PT BKS di periode 2016-2020. Nurhadi Jamaluddin, kuasa direktur CV Algozan. Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB). Lalu, M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul (GBU). Idaman mengaku, sejak dia menjabat medio November 2016, perusahaan daerah yang bergerak di sektor tambang itu tak punya standar operasional internal.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 21,2 Miliar di PT BKS: Batu Bara Tak Pernah Datang, Uang Daerah Pun Raib

Bahkan saat dia diminta gubernur kala itu, Awang Faroek Ishak, untuk mengisi kursi direksi sudah melewati batas usia. "Kata gubernur, BUMD itu di bawah kewenangan dia," ungkapnya.

Soal penyaluran modal ke mitra kerja dalam perkara ini, diakuinya jadi urusan Didik Mulyadi, direktur keuangan BKS saat itu. Dia hanya menerima laporan serta menyampaikan semua aktivitas ke gubernur dan disetujui. "Tapi tidak tertulis, hanya penyampaian lisan saja," sambungnya.

Majelis hakim, Nyoto Hindaryanto bersama Risa Sylva Noerteta dan Hariyanto, mengulik tentang jaminan dalam kerja sama muncul sejak kapan. "Ketika bermasalah atau memang sejak awal," tanya Nyoto dan terdakwa mengaku lupa.

Baca Juga: Investasi Ugal-Ugalan Direksi PT BKS Bikin Daerah Rugi Rp 21,2 Miliar, Ini 5 Mitra Kerja Sama yang Bikin Boncos

Terdakwa Syamsul Rizal menerangkan, dari kerja sama jual-beli batu bara dengan BKS di 2018. Nilainya Rp 3,9 miliar. Perusahaannya, PT RPB, memang sempat terantuk masalah. Tapi pada 2019, Rp 2,9 miliar dari kerja sama itu langsung dikembalikan. "Memang masih tersisa sekitar Rp 1,03 miliar," akunya.

Somasi sempat dua kali terimanya, bahkan sempat dilaporkan ke kepolisian oleh BKS. Untuk menyelesaikan masalah dia memberi jaminan berupa sertifikat tanah beserta surat kuasa menjual. "Jaminan itu ada di BKS," sebutnya. Ketika kasus ini kembali mengemuka, ditangani Kejati Kaltim, Syamsul mengaku bahkan menyetorkan jaminan lain ke kas daerah sekitar Rp 2,5 miliar.

Padahal sudah ada garansi yang diberikannya ke BKS untuk menambal modal yang sudah diterima perusahaannya. "Saya panik saat itu," katanya. Cerita menarik mencuat dari M Noor Heryanto. Kerja sama jual-beli batu bara perusahaannya, PT GBU dengan BKS senilai Rp 5,6 miliar. Namun BKS juga meminta perusahaannya menjualkan batu bara milik PT Kace Berkah Alam dengan estimasi nilai Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: Perkara Korupsi PT BKS di Pengadilan Tipikor Samarinda: Saksi Ungkap Pola Kerja Sama dan Aliran Dana

Sempat ada insiden ketika tongkang batu bara yang ingin dikirim ke Cirebon terbakar. "Nilainya sekitar Rp 600 juta," katanya. Saat itu dia juga sempat mengembalikan uang ke BKS. "Saya kasih ke Wahyudi Manaf (direktur operasional BKS). Nilainya Rp 400 juta," akunya.

Tapi, sambung dia, pemberian itu tak pernah dituangkan dalam berita acara oleh Wahyudi Manaf. "Sempat tanya, tapi malah dikasih tanda terima pembelian mobil Hilux. Saya tolak. Tapi uang itu sudah disetor ke BKS," tegasnya melanjutkan.

Ketika gilirannya, terdakwa Nurhadi Jamaluddin mengatakan modal kerja sama awal memang digunakan untuk mengambil alih CV Algozan. "Bukan perusahaan saya awalnya. Tapi sudah disampaikan ke BKS soal itu," akunya. Dalam kerja sama itu, Algozan yang menambang dan BKS yang menjual batu bara hasil galian.

Baca Juga: Korupsi Penyertaan Modal di PT BKS: Batubara Tak Laku, Rp21,2 Miliar Modal Daerah Raib

Tapi batu yang sudah tersedia tak pernah dijual. "Enggak pernah tanya juga kenapa enggak dijual," lanjutnya. Di masalah ini, ada satu unit ekskavator dan sertifikat tanah yang jadi jaminan.

"Ada di BKS. Tapi saya beri ketika ada masalah mencuat," katanya singkat. Selepas para terdakwa bersaksi, majelis hakim memberikan waktu dua pekan ke penuntut umum menyiapkan tuntutan di sidang selanjutnya pada 30 September 2025. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan tipikor samarinda #PT Bara Kaltim Sejahtera