KALTIMPOST.ID, Pusaran korupsi penyertaan penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sepanjang 2017-2020 menyeret nama baru. Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) berinisial A ditetapkan Kejati Kaltim jadi tersangka, Kamis, 25 September 2025.
“Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. Selepas ditetapkan, tersangka A langsung ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda selama 20 hari ke depan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang diperbarui dalam UU 20/2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan jadi pasal yang disangkakanBaca Juga: Empat Terdakwa Korupsi Modal PT BKS Saling Bersaksi, Ini Keterangan Menarik yang Terungkap di Pengadilan Tipikor Samarinda
Tersangka A bakal menyusul empat orang yang lebih dulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Mereka: mantan Dirut BKS, Idaman Ginting Suka; Kuasa Direksi CV Algozan, Nurhadi Jamaluddin; Dirut PT Raihmadan Putra Berjaya, Syamsul Rizal; serta M Noor Herryanto, dirut PT Gunung Bara Unggul. Keempat terdakwa ini kini menunggu pembacaan tuntutan pada 30 September mendatang.
Baca Juga: Skandal Korupsi Penyertaan Modal di BKS: Kejati Kaltim Tegaskan Ada Potensi Tersangka Bertambah
Dalam kasus ini, KBA, perusahaan tersangka A, dua kali bekerja sama jual-beli batubara dengan BKS pada 2019. Nilainya Rp7,19 miliar. Masalahnya, KBA tak pernah punya IUP eksplorasi atau IUP Pengangkutan dan Penjualan batubara.
Serupa dengan yang lainnya, kerja sama KBA dan BKS ini juga tak dilengkapi studi kelayakan, analisis risiko bisnis, sampai restu dewan pengawas BKS atau Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal.
Baca Juga: Korupsi Penyertaan Modal PT BKS: Empat Terdakwa Disidang, Badan Pengawas Diperiksa
Toni menambahkan, tersangka A merupakan orang yang mengenalkan PT Raihmadan Putra Berjaya ke BKS setahun sebelumnya, pada 2018. Dan akhirnya terjalin kerja sama serupa, jual-beli batubara senilai Rp3,9 miliar.
Dalam hitungan jaksa, dari total Rp25,8 miliar modal yang dipakai BKS untuk kerja sama jual-beli batubara terdapat penyimpangan dan membuat kerugian keuangan negara sekitar Rp21,2 miliar. “Dan Rp7,19 miliar berasal dari kerja sama BKS dengan KBA, perusahaan tersangka A,” tutup Toni. (*)
Editor : Muhammad Rizki