Dalam aturan tersebut, besaran kenaikan gaji berbeda sesuai golongan. Golongan I dan II mendapat kenaikan sebesar 8 persen, golongan III naik 10 persen, sementara golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.
Penerapan gaji baru akan dilakukan mulai November 2025. ASN tidak hanya menerima gaji dengan nominal terbaru, tetapi juga akan mendapatkan rapel pembayaran untuk periode Oktober dan November.
Sementara itu, pensiunan PNS tidak termasuk dalam skema kenaikan kali ini. Hak mereka masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, sehingga besaran pensiun tidak mengalami perubahan.
Meski demikian, pemerintah tetap menjamin hak pensiunan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini dinilai sebagai bentuk dorongan terhadap peningkatan kinerja aparatur negara sekaligus menjaga daya beli mereka di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Dengan tambahan penghasilan, diharapkan ASN bisa lebih fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Di sisi lain, kelompok pensiunan berharap pemerintah memberikan perhatian khusus. Banyak di antara mereka yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber utama kehidupan sehari-hari.
Penyesuaian gaji di masa mendatang diharapkan juga menyentuh kalangan pensiunan agar tidak tertinggal dari laju inflasi.
Editor : Uways Alqadrie