Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 28 Oktober 2025, pemerintah mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54,92 juta per jemaah, turun tipis sekitar Rp 507 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Panja pemerintah, Jaenal Effendi, menjelaskan bahwa dari total Bipih tersebut, biaya penerbangan menjadi komponen terbesar, yakni Rp 33,1 juta per jemaah.
“Usulan Bipih 1447 Hijriah/2026 M turun dari tahun lalu. Namun komponen penerbangan tidak berubah, tetap Rp 33,1 juta,” kata Jaenal.
Komponen Bipih yang diusulkan terdiri atas:
1. Tiket pesawat pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp 33.100.000
2. Akomodasi Makkah: Rp 14.652.000
3. Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000
4. Uang saku (living cost): Rp 3.300.000
Namun usulan itu belum sepenuhnya disetujui DPR. Ketua Panja Komisi VIII, Abdul Wachid, menilai biaya penerbangan masih terlalu tinggi jika dibandingkan dengan perjalanan umrah.
“Jamaah sering bertanya, mengapa umrah hanya Rp 8–10 juta pulang-pergi, sedangkan haji mencapai Rp 33 juta. Ini sulit kami jelaskan, karena perbedaan sistem penerbangan carter dengan reguler,” ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, juga meminta agar tarif pesawat dikaji ulang. Ia berharap biaya embarkasi bisa ditekan hingga turun Rp 1 juta.
“Awalnya kami minta potongan Rp 2 juta, tapi sekarang minimal Rp 1 juta dulu. Nanti malam kita bahas lagi,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 mencapai 221 ribu orang. Pemerintah tengah menyeleksi dua syarikah atau mitra penyedia layanan untuk menekan ongkos haji agar lebih efisien.
Editor : Uways Alqadrie