KALTIMPOST.ID-Jejak kerusakan ekologis akibat penambangan batu bara masih terasa di Kalimantan Timur. Bekas galian ditinggalkan menganga, hilangnya tutupan hutan, hingga luapan air sungai yang makin sulit diprediksi. Di tengah luka itu, pemerintah justru membuka keran izin penambangan pasir silika atau kuarsa di Bumi Etam.
NASYA RAHAYA, Samarinda
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 2021, potensi pasir silika di Indonesia mencapai 25 miliar ton, dengan jumlah cadangan sebanyak 330 juta ton. Kaltim merupakan salah satu dari 23 provinsi di Tanah Air yang memiliki sumber daya pasir silika bernilai tinggi. Cadangan pasir silika yang dimiliki hampir 2 miliar metrik ton.
Kandungan silikon dioksida (Si02) pada pasir itu menjadi bahan baku utama pembuatan panel surya, piranti populer yang menghasilkan energi baru terbarukan (EBT). Namun, Pemprov Kaltim sampai saat ini belum melakukan kajian ilmiah untuk mengukur potensi dan sebaran pasti pasir silika di setiap kabupaten dan kota. Terlebih, belum ada kajian kerusakan lingkungan yang berpotensi diakibatkan pengerukan 'emas putih' ini.
Keterbatasan data awal ini justru berbanding terbalik dengan membeludaknya permintaan izin usaha pertambangan (IUP). Sampai tahun ini, sedikitnya 79 perusahaan mengajukan izin. Perinciannya; 31 perusahaan telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 40 izin tahap eksplorasi, dan 8 perusahaan yang izinnya sudah mencapai level operasi produksi (OP).
"Ini karena permohonannya online, akan ada terus izin yang masuk,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Achmad Pranata, Rabu, 22 Oktober 2025. Tanpa peta potensi yang jelas, arah eksploitasi pasir silika menjadi kabur. Satu-satunya data yang menjadi pegangan pemerintah sekarang adalah konsesi lahan atau areal penggunaan lain (APL) yang diajukan perusahaan.
Kebanyakan perusahaan ini, kata Achmad, melakukan uji sampel mandiri sebelum mengajukan izin, sehingga tahu letak perut bumi yang menyimpan pasir silika. "Sebarannya mulai dari Marang Kayu, Sambera (Muara Badak), Anggana, Sebulu, dan Muara Kaman di Kutai Kartanegara.
Ada juga di Kecamatan Pulau Derawan, Berau," sebut Achmad menerangkan. Dari permohonan izin tambang pasir silika diketahui menyentuh kawasan lindung Danau Kaskade di Kutai Kartanegara, yang berfungsi sebagai penyangga hidrologis dan habitat penting satwa air.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan kerusakan ekosistem konservasi akibat risiko sedimentasi, penurunan kualitas air, dan perubahan morfologi danau tanpa kajian lingkungan yang memadai. “Ada yang bermohon di sekitar Danau Kaskade, tapi bukan langsung di danaunya. Itu sudah kami mitigasi duluan. Kalau semisal masuk kawasan lindung, kami langsung enklaf atau menetapkan batas wilayah tambang,” jelasnya.
Achmad menambahkan, proses perizinan tambang pasir silika melibatkan sejumlah instansi teknis. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan tetap mengacu pada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setiap tahapan izin, ia melanjutkan, akan disaring kembali melalui mekanisme izin lingkungan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan kawasan konservasi.
“Kalau misalnya izin di kami lolos, tapi di tahap lingkungan ternyata overlap, langsung diinformasikan untuk di-enklaf. Filternya banyak,” ujar Achmad. Kaltim belajar dari kasus di Natuna, Kepulauan Riau, tentang bagaimana lemahnya pengawasan dapat berujung pada kerusakan ekologis serius.
Sebuah penelitian berjudul Legal Construction of Silica Sand Mining Activities in Natuna Causing Environmental Damage Impact (2024) memaparkan, meskipun berbagai aturan telah dibuat untuk mengatur aktivitas pertambangan dan perlindungan lingkungan, implementasinya di Natuna masih jauh dari harapan.
Aktivitas penambangan pasir silika di wilayah pesisir dan laut telah mengubah bentang alam secara drastis, seperti kontur pantai bergeser, air laut menjadi keruh, dan habitat biota perlahan hilang. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat praktik penambangan ilegal tetap marak, sementara transparansi data yang minim serta koordinasi antarinstansi menjadikan pengendalian dampak lingkungan hanya sebatas formalitas di atas kertas.
Kondisi serupa, menurut para ahli, juga berpotensi terjadi di Kaltim jika pemerintah tidak menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Anugrah Aditya Budiarsa, mengamini bahwa pertambangan pasir silika berpotensi menimbulkan masalah ekologis serius.
Ia menjelaskan bahwa pasir silika di pesisir Kaltim terbentuk dari endapan hasil pengikisan batuan, terutama batu gamping, yang mengendap di muara sungai dan pantai. “Namun ada juga endapan di wilayah daratan yang dulunya merupakan perairan purba, seperti perbukitan pasir di sekitar Samboja,” ujarnya.
Aktivitas penambangan di wilayah pesisir atau perairan, ia melanjutkan, dapat mengganggu sistem sedimen alami atau sediment cell—gugus pergerakan sedimen yang saling terhubung dalam satu kawasan pantai. “Kalau satu cell terganggu, sistem sedimen di area itu ikut berubah. Itulah yang menyebabkan abrasi berkepanjangan,” katanya. “Pasir silika dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 termasuk dalam golongan mineral bukan logam jenis tertentu. Sebagaimana kegiatan pertambangan lainnya, penambangan pasir silika akan menimbulkan dampak penting bagi kualitas perairan, hidrologi, dan bentang alam. Melihat hal ini, perlu ada kajian AMDAL yang ketat,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi terkait galian C seperti pasir silika sering kali luput dari perhatian. “Padahal dampaknya tidak kalah besar dari batu bara dan emas. Sebelum makin rusak, pemerintah harus mengkaji daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ucapnya. Paradoks muncul ketika tambang pasir silika—yang menjadi bahan dasar panel surya untuk energi baru terbarukan—malah membuka babak baru industri ekstraktif di Kaltim.
Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry menegaskan, teknologi energi terbarukan seperti panel surya tidak bisa dilepaskan dari rantai pasok pertambangan mineral. Namun, bila transisi energi tidak dibarengi perubahan paradigma dari model energi fosil yang bersifat ekstraktif, pola kesalahan lama berpotensi terulang.
“Eksploitasi sumber daya alam Indonesia masih ditandai dengan nilai tambah yang sebagian besar tidak dinikmati oleh masyarakat lokal, praktik kekerasan, penggusuran, dan kerusakan lingkungan luar biasa,” kata pria yang akrab disapa Ashov itu, Senin 20 Oktober 2025. Trend Asia juga mencatat pola kerusakan yang muncul dari aktivitas pertambangan silika. Mulai degradasi lahan, pencemaran udara dan air termasuk sungai, serta konflik agraria.
Fenomena ini tak terbatas di satu daerah, tetapi terlihat di Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi, dan hampir selalu menimpa masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai dan pesisir.
Ashov menyoroti kebijakan pemerintah kerap problematik, baik melalui UU Cipta Kerja maupun aturan turunannya, yang justru melemahkan standar lingkungan. Menjadikan transisi energi hijau hanya wajah baru dari model lama, yaitu ekstraksi tanpa henti. Kritik serupa disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen. Ia menilai narasi energi hijau justru berpotensi menjadi pembenaran baru bagi ekspansi industri tambang.
Karena itu, Fathur mempertanyakan istilah “transisi energi berkelanjutan” yang kerap digaungkan pemerintah. Menurutnya, versi masyarakat sipil mendorong agar transisi energi tidak sekadar berganti sumber, tetapi juga berkeadilan. Transisi energi, kata Fathur, seharusnya menjadi proses yang menggantikan pola penyediaan energi yang selama ini bersifat ekstraktif dan sentralistik menjadi sistem yang regeneratif dan demokratis—bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, transisi energi di Indonesia harus mengarah pada energi yang adil dan berkelanjutan: bersumber dari energi terbarukan seperti matahari dan angin, dikelola dengan prinsip keadilan, kedaulatan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas antikorupsi. “Selain menjaga kelestarian lingkungan, transisi ini juga harus menghormati adat dan budaya lokal, memperkuat ketahanan penghidupan masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya menanggulangi krisis iklim,” pungkasnya. (*/riz)
(*) Liputan ini bagian dari fellowship AJI Samarinda dengan dukungan Yayasan Indonesia Cerah.
Editor : Muhammad Rizki