Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gugatan Hapus Pajak Pensiun, Pesangon, THT, dan JHT Ditolak Mahkamah Konstitusi

Uways Alqadrie • Jumat, 14 November 2025 | 07:08 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Permohonan sejumlah karyawan bank swasta yang meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) berakhir tanpa hasil. MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

Perkara dengan nomor registrasi 186/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Mereka menilai ketentuan dalam undang-undang perpajakan menempatkan pesangon dan pensiun sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipungut pajak.

Padahal menurut para pemohon, dana itu merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui potongan gaji.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai negara mengambil kembali sebagian dana yang semestinya menjadi jaminan hidup pekerja setelah purna tugas. 

“Pajak sudah dipotong terus-menerus selama masa kerja, sementara manfaat langsung dari negara tidak dirasakan,” demikian argumen mereka.

MK tetap pada pandangannya bahwa ketentuan yang digugat tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga permohonan tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, aturan perpajakan atas pensiun, pesangon, THT, dan JHT tetap berlaku seperti sebelumnya.

 

Editor : Uways Alqadrie
#pajak pensiun #Jaminan Hari Tua (JHT) #Mahkamah Konstitusi (MK) #tunjangan hari tua