KALTIMPOST.ID,JAKARTA -Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, menekankan bahwa seluruh tempat pengolahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus mematuhi prinsip kehalalan. Penegasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memastikan hal ini, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diwajibkan melayani sebagai Penyelia Halal. BPJPH telah mengambil langkah sigap dengan melatih lebih dari 3.000 kepala dapur untuk memulai proses kehalalan dalam program MBG.
"Ini adalah perintah Presiden juga, bahwa dapur MBG harus halal. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, petugasnya harus paham. Nah, saat ini, kami sudah melatih lebih dari 3.000 kepala dapur," kata Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, di Menara Kadin, Jakarta, pada Senin (17/11.
Penyelia halal memiliki tugas krusial, yaitu menyeleksi proses produksi dan bahan-bahan makanan di dapur MBG. Oleh karena itu, pelatihan yang diberikan menjadi sangat penting.
"Kenapa? Karena ini bukan skema selfdeclare (pernyataan mandiri), tapi skema reguler yang membutuhkan Penyelia Halal. Siapa penyelianya? Ya, kepala dapur itu yang menjadi penyelia halalnya," jelasnya.
Terkait prosedur sertifikasi, Babe Haikal menyebutkan adanya beberapa skema, termasuk kerja sama, gratis, hingga mandiri. Meskipun skema mandiri memerlukan biaya, proses sertifikasinya dijamin dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
"Kami melatih sendiri secara langsung. Tidak melalui program yang normal atau antrian. Kami juga terbatas untuk melatih semua pihak," tambahnya.
Fleksibilitas Untuk Penerima Non-Muslim
Baca Juga: Kisah Kapal SPPG Menyeberangi Laut Demi Antarkan MBG untuk 951 Anak-Anak Pulau
Pernyataan Haikal ini memperkuat Arah sebelumnya dari Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada 8 September 2025, Dadan pernah menyatakan bahwa menu MBG tidak harus halal jika seluruh penerima manfaat di suatu SPPG atau dapur MBG beragama non-Muslim. Dalam kondisi ini, kearifan lokal bisa menjadi menu utama, meskipun produknya tidak memiliki sertifikat halal.
Kalau ada satu SPPG yang 100 persen penerima MBG-nya non-Muslim, maka kearifan lokal sudah boleh dilakukan karena bagi mereka itu juga halal.Tetapi kalau ada satu saja yang Muslim, maka wajib ada sertifikat halal, kata Dadan di Kantor Bappenas, Jakarta.
Dadan menegaskan telah memenuhi seluruh SPPG di Indonesia untuk memastikan bahwa jika terdapat satu saja penerima manfaat Muslim, maka SPPG tersebut wajib memiliki sertifikat halal, dengan prinsip kehalalan yang dikontrol oleh BPJPH. (*)
Editor : Uways Alqadrie