Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan dalam Rapat Final Menuju Penetapan Perda

ADV • Minggu, 23 November 2025 | 16:22 WIB

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar rapat penting di Ruang Rapat Gedung Utama (B), Jumat malam (21/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, bersama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, serta dihadiri oleh Asisten II Setdaprov Kaltim, pejabat sekretariat, serta anggota DPRD lainnya. 

Suasana rapat terlihat serius namun kondusif, mencerminkan kesungguhan para peserta rapat dalam membahas isi laporan akhir dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Pengelolaan serta Pelestarian Lingkungan Hidup (P3LH).

Laporan akhir Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, sementara laporan Ranperda P3LH dipresentasikan oleh Ketua Pansus lainnya. 

Baca Juga: Gubernur Kaltim Umumkan Direksi Baru BUMD, Ini Nama-Namanya

Penyampaian laporan ini menandai fase akhir dari tugas Pansus sebelum Ranperda memasuki proses penentuan keputusan dan tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sesuai mekanisme tata tertib DPRD, Ranperda kedua ini akan segera menjalani proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Tahapan perangkat tersebut menjadi legal untuk memastikan bahwa seluruh substansi Ranperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, tidak bertentangan dengan kebijakan pusat, serta memiliki kekuatan hukum yang matang saat diterapkan di daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan kesepakatan bahwa proses fasilitasi Kemendagri harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur. 

Ranperda harus terlebih dahulu melewati proses analisis, koreksi pasal, serta penyelarasan teknis dari kementerian agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya valid secara hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan lapangan. 

Setelah difasilitasi, Ranperda akan kembali dibahas untuk diperiksa ulang secara final sebelum dipresentasikan ke sidang paripurna. 

Tahapan ini menjadi penentu apakah Ranperda akan secara resmi ditetapkan menjadi Perda dan siap diimplementasikan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Baca Juga: DPRD Kaltim Rancang 7 Aturan dalam Propemperda 2026, Ini Daftarnya

Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang dinilai sebagai kebutuhan mendesak di tengah perkembangan Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga pertumbuhan nasional, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Rancangan regulasi ini diharapkan menciptakan arah baru bagi pendidikan daerah, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, pemerataan akses sekolah, penguatan karakter peserta didik, hingga perlindungan terhadap tenaga pendidik. 

Tidak hanya itu, Ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi dasar terbentuknya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, sekolah swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal. 

Dengan demikian, pendidikan di Kaltim tidak hanya bergerak pada kurikulum, namun juga mampu menjawab situasi sosial dan kompetensi masa depan.

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (P3LH) dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian ekosistem.

Baca Juga: BK DPRD Kaltim Panggil Pelapor Kasus Dugaan Ujaran Rasial Anggota Dewan AG

Kalimantan Timur dikenal sebagai wilayah potensial dalam sektor sumber daya alam, namun di sisi lain menghadapi ancaman lingkungan seperti banjir, sedimentasi sungai, degradasi hutan, pencemaran udara, hingga dampak industri skala besar. Dalam laporannya, Pansus P3LH menegaskan bahwa 

Ranperda ini tidak hanya akan mengatur penanganan masalah, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pemulihan lingkungan berbasis teknologi yang ramah lingkungan. Pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kaltim juga akan mempunyai kewajiban untuk menjalankan prinsip usus dan mencegah kerusakan lingkungan secara sistematis.

Selama rapat berlangsung, sejumlah anggota DPRD mengajukan pandangan serta catatan penting terhadap substansi Ranperda. Mereka menilai bahwa setiap pasal harus diperhatikan secara detail demi menjaga efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan. 

Beberapa anggota menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, sekolah, komunitas lingkungan, akademisi, serta organisasi profesi dalam implementasi kebijakan di masa depan. 

Ranperda yang baik, menurut mereka, bukan hanya dokumen hukum, namun harus menjadi panduan nyata yang dapat diterjemahkan ke dalam aksi dan program yang dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Baca Juga: PETA POLPEN Diluncurkan, DPRD Kaltim Tekankan Pendidikan Harus Jadi Hak Seluruh Anak Kaltim

Oleh karena itu, pendekatan partisipatif dan kolaborasi lintas sektor dinilai perlu dimasukkan ke dalam substansi regulasi untuk memperkuat aspek sosial dan kebijakan daerah yang tidak diinginkan.

Suasana rapat menunjukkan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengiringi setiap tahapan pembentukan Perda dengan sikap terbuka dan berbasis aspirasi publik. 

Penyampaian laporan akhir ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Pansus selama masa pembahasan. Setelah seluruh koreksi dan masukan dicatat, proses fasilitasi ke Kemendagri akan segera berjalan sebagai syarat sah untuk menuju paripurna penetapan Perda. 

Dengan demikian, rapat kerja ini bukan hanya menjadi sesi administratif, melainkan pijakan penting menuju kebijakan pembangunan daerah yang bertumpu pada keberlanjutan, pendidikan berkualitas, serta tata kelola daerah yang responsif terhadap tantangan zaman.

Pada bagian akhir, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Ranperda ini. 

Beliau menegaskan bahwa Ranperda kedua tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang membangun Kalimantan Timur sebagai daerah yang maju, cerdas, dan tangguh menghadapi perubahan. 

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Dialog Nasional soal Penolakan HGU PTPN IV di Paser

Pendidikan yang kuat dan lingkungan yang terjaga harus berjalan beriringan, karena keduanya merupakan landasan utama pembangunan manusia. 

DPRD juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat akan terus terbuka dalam tahapan berikutnya, sehingga Perda nantinya benar-benar menjadi milik masyarakat, bukan sekedar dokumen administratif pemerintahan.

Dengan berakhirnya rapat tersebut, langkah berikutnya adalah menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. 

Jika seluruh proses berjalan lancar, Kalimantan Timur akan segera memiliki dua Perda strategi yang menjadi pijakan hukum baru dalam membangun masa depan provinsi ini—lebih sehat lingkungannya, lebih maju dalam pendidikan, dan lebih siap menyambut era perubahan yang semakin cepat. (sen)

Editor : Uways Alqadrie
#pemprov kaltim #kemendagri #kaltim #dprd kaltim #Ranperda 2025