Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Enam IUP Rudy Ong Diproses Kilat, Kesaksian ASN Pemprov Ungkap Peran Putri Gubernur Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda

Bayu Rolles • Kamis, 27 November 2025 | 19:14 WIB

Sidang kasus suap izin tambang yang menyeret nama Dayang Donna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (27/11/2025). (Bayu/KP)
Sidang kasus suap izin tambang yang menyeret nama Dayang Donna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (27/11/2025). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Advis teknis yang jadi dasar terbitnya enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik Rudy Ong Chandra, dibuat kilat di Dinas Pertambangan dan Energi, kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada 2014-2015. Birokrasi dipangkas sejak permintaan khusus, agar persalinan enam IUP itu dipercepat, datang dari Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kaltim kala itu, Awang Faroek Ishak.

Fakta itu tersingkap di Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang lanjutan suap izin tambang dengan terdakwa Rudy Ong Chandra Kamis Siang, 27 November 2025. Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga ASN yang mengurus advis teknis itu di ESDM Kaltim kala itu; Markus Taruk Allo, Arifin, dan Mustakim.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto ini. Markus Taruk Allo menerangkan berkas permohonan perpanjangan IUP enam perusahaan yang jadi objek dalam kasus ini diterimanya pertengahan 2014.

Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang: Kesaksian Iwan Ungkap Alur Enam IUP Rudy Ong

Dokumen itu datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, yang kemudian turun berjenjang dari kepala dinas hingga sampai ke meja kerjanya di Seksi Pengusahaan Pertambangan ESDM Kaltim. "Tugas saya menelaah administrasi, memeriksa kelengkapan dokumen, hingga membuat pertimbangan teknis," katanya menerangkan.

Berkas itu diserahkannya ke stafnya, Arifin. Agar dibuatkan advis teknis. Di beberapa momen, selepas menerima dokumen itu, Kepala ESDM saat itu, Amrullah, kerap menanyakan progres advis keenam dokumen itu. "Ada permintaan dipercepat dari gubernur, dari Dayang Donna," katanya mengingat ucapan Amrullah saat itu.

Tiap pertanyaan itu muncul, saksi selalu menjawab masih menunggu telaaah dari Arifin. Sejak instruksi itu muncul, ada seseorang bernama Chandra Setiawan alias Iwan yang kerap menemuinya di ruangan. Iwan selalu menyebut, permohonan perpanjangan IUP itu milik, Rudy Ong Chandra.

Permohonan perpanjangan enam IUP itu datang dari empat perusahaan. PT Anugerah Pancaran Bulan dan PT Cahaya Bara Kaltim yang mengajukan dua izin. Sementara PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Bunga Jadi Lestari, masing-masing satu permohonan perpanjangan.

Baca Juga: Sidang Suap Jamrek CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda: Delapan Saksi Beberkan Fakta Baru, Banyak Penyimpangan Terungkap

Di tengah proses perumusan advis, stafnya menyebut jika perpanjangan ini terbentur masalah hukum. Ditambah enam izin itu sempat diajukan perpanjangan di Kukar, sebelum kewenangan pertambangan beralih ke provinsi. Markus sempat menanyakan hal itu ke Iwan yang kerap menemuinya. “Katanya sudah beres,” sebutnya.

Tak lama berselang, di akhir 2014, advis teknis itu selesai. Isinya menyetujui perpanjangan yang diparaf berjenjang dari dirinya, ke kepala bidang, hingga kepala dinas. Kemudian advis dikirim ke DPMPTSP Kaltim. "Karena DPMPTSP yang punya kewenangan menerbitkan izin itu. ESDM hanya sebatas advis teknis yang jadi dasar penerbitan," terangnya.

Arifin yang juga jadi saksi di persidangan melengkapi keterangan Markus. Kata dia, tugasnya memverifikasi kelengkapan administrasi hingga aspek teknis, lingkungan, dan keuangan empat perusahaan itu. "Karena Iwan sering datang ke kantor, saya minta lengkapi," katanya.

Dia tak menepis jika ada instruksi dari kepala dinas, Amrullah, agar proses dipercepat. Bahkan di satu momen, dia diajak Amrullah bertemu dengan Dayang Donna. Dalam pertemuan itu, permintaan mempercepat juga muncul dari Donna. "Pak Kadis juga minta diberi kabar jika semua beres. Sementara Donna, sebut biar dia yang nanti hubungi Kepala DPMPTSP (Diddy Rusdiansyah)," terangnya.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang: Rudy Ong Sebut Kesaksian Sugeng Bohong Semua

Amrullah juga berpesan ketika IUP terbit, segera ambil. Tak perlu tunggu pemohon. Setelah tahu IUP sudah terbit di DPMPTSP. Arifin menugaskan Mustakim, staf honorer ESDM Kaltim mengambil berkas itu. "Nanti koordinasi saja dengan Donny Jufriansyah di PTSP," ucapnya mengulangi perkataannya ke Mustakim saat itu.

Sebelumnya, ketika advis teknis dikirim ESDM ke sana, Arifin mengaku sempat mengatakan jika IUP ini titipan putri gubernur. Dan ternyata, DPMPTSP sudah tahu soal itu. "Makanya mustakim cepat saja ambilnya," ujarnya.

Setelah Mustakim kembali membawa map besar berisi enam IUP, Arifin sendiri yang mengantarkannya ke kantor Donna, di Kantor Hipmi. Jaksa KPK meragukan keterangan Arifin. Terutama soal mengapa IUP eksplorasi yang sudah mati bisa diperpanjang, padahal aturan melarang hal itu. Begitu pula soal leluasanya Chandra Setiawan keluar masuk dinas, menunggu, bertemu pejabat, tanpa pembatas.

Arifin hanya bisa menjawab sekenanya. “Saat itu masih transisi. Saya tidak tahu.” Tentang Iwan yang mudah keluar-masuk, ia bahkan tidak berani berasumsi. Sementara Mustakim, honorer yang ditugaskan mengambil dokumen pada 29 Januari 2015 ke DPMPTSP, mengaku setibanya di sana, Dony sudah menunggu. “Mau ambil berkas, ya?” tanyanya. Dia mengangguk, menyebut perintah Arifin.

Map besar berisi enam perpanjangan IUP diberikan. Ia sempat bingung ketika membaca isinya. Saksi mengaku langsung menelepon Arifin, menanyakan soal tanda terima. “Pakai nama siapa saja,” jawab atasannya.

Ia menulis nama Hendra. Kemudian pulang ke kantor, dan menyerahkan map itu kembali ke Arifin. Selepas semua saksi memberikan keterang, terdakwa Rudy Ong tak banyak berkomentar. "Saya tak tahu detail itu, Pak Hakim. Karena semua urusan saya serahkan ke Iwan," sebutnya menutup persidangan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan tipikor samarinda #dayang donna faroek #Rudy Ong Chandra #Suap IUP