Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korupsi di Kaltim Sepanjang 2025: 52 Penyelidikan, 40 Penyidikan, dan Puluhan Tersangka

Bayu Rolles • Rabu, 10 Desember 2025 | 07:39 WIB

Kajati Kaltim Supardi (tengah) memaparkan kinerja mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang 2025, Selasa (9/12/2025). (Bayu/KP)
Kajati Kaltim Supardi (tengah) memaparkan kinerja mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang 2025, Selasa (9/12/2025). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Kejati Kaltim menandai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, pada 9 Desember 2025, dengan membuka catatan kinerja memberantas rasuah setahun terakhir di Bumi Etam ke publik.

Dalam konferensi pers, Kajati Kaltim Supardi, menegaskan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Di bawah komandonya, para beskal se-Kaltim didorong untuk fokus menyentuh praktik-praktik lancung yang bersinggungan langsung dengan sumber daya alam, memengaruhi hajat hidup orang banyak, serta perekonomian negara.

“Arah penanganan ini jadi tindak lanjut kejaksaan dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya, didampingi Asisten Pidana Khusus Haedar; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Arief Indra Kusuma; Asisten Intelijen Abdul Muis Ali; serta Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudarto.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Kaltim Siapkan Fondasi Pemidanaan Sosial yang Lebih Humanis

Sepanjang 2025, jajarannya menangani perkara dugaan korupsi yang tak sedikit. Ada 52 penyelidikan, tahap ketika jaksa menelusuri jejak dan bentuk perkara korupsi.

Di penyidikan, terdapat 40 perkara, tahap di mana penyidik mulai menajamkan tafahus dengan menguji bukti-bukti yang dikumpulkan untuk menyeret siapa pelakunya.

Namun kerja beskal tak terhenti di situ, ada juga penuntutan ke Pengadilan Tipikor. Tahun ini, sudah ada 48 perkara yang berasal dari penanganan internal kejaksaan yang masuk tahap penuntutan. “Penuntutan dari Polri 30 perkara, Direktorat Pajak 5 perkara, dan Bea Cukai 1 perkara,” ucapnya memaparkan.

Eksekusi terhadap 44 orang terpidana se-Kaltim sudah ditempuh. Sementara total penyelamatan keuangan negara dari tahap awal hingga eksekusi, angkanya menyentuh Rp 19,7 miliar. “Detailnya, Rp19.725.943.905,51,” katanya merinci.

Baca Juga: Kaltim Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru 2026, Begini Penerapannya

Supardi juga memaparkan beberapa perkara yang kini berjalan di berbagai tahap penanganan. Seperti dugaan korupsi jaminan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda yang kini tengah bersidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Lalu, dugaan korupsi manipulasi penerimaan negara dalam bentuk royalti, pajak, hingga pendapatan nasional bukan pajak di IUP CV Alam Jaya Indah, sepanjang 2018-2023. Perkara ini masih disisir di tahap penyidikan untuk mencari siapa yang harus diseret untuk bertanggungjawab.

Dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa PDTT dalam kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara, yang juga masih di tahap penyidikan.

“Terakhir, kasus hibah DBON tahun 2023 yang sempat diatensi publik. Kasus ini menuju tahap penuntutan. Segera limpah ke pengadilan,” katanya mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kejati kaltim #HAKORDIA 2025 #Kajati Kaltim Supardi