Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan dari Tahanan, Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Tetap Lanjut

Ari Arief • Jumat, 12 Desember 2025 | 17:46 WIB

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani pembantaran penahanan untuk menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Keputusan ini diambil lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang membutuhkan penanganan khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar tersebut pada Kamis (11/12/2025).

"Iya yang bersangkutan saat ini dibantar di RS. Ada gangguan kesehatan yang membutuhkan perawatan berdasarkan keterangan dokter," ujar Anang.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa pembantaran dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025), dan kliennya memerlukan tindakan operasi segera. "Iya benar, beliau harus segera menjalankan operasi," kata Ari.

Riwayat Pembantaran dan Proses Hukum

Ini merupakan kedua kalinya Nadiem dibantarkan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia sempat dibantarkan karena sakit wasir atau ambeien yang memerlukan operasi dan perawatan selama kurang lebih satu bulan.

Baca Juga: Siap Buka Fakta Seterang-terangnya! Nadiem Hadapi Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 T

Setelah pulih, Nadiem dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2025).

Meskipun Nadiem kembali dibantarkan, Kejaksaan Agung memastikan prosedur hukum akan tetap berjalan sambil mempertimbangkan perkembangan medis dan rekomendasi dokter.

Proses persidangan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan segera dimulai.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang perdana akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerugian Negara dan Para Terdakwa

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain Nadiem, beberapa individu lain turut menjadi terdakwa, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021

Baca Juga: Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan, Minta Doa Hadapi Proses Hukum

Kemudian, Mulyatsyah (MUL) mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Ibrahim Arief (IBAM) mantan konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek.

Majelis hakim yang akan menangani perkara ini diketuai oleh Purwanto S Abdullah, didampingi anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Kejaksaan Agung mencatat total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2,18 triliun.

Kerugian ini bersumber dari dua aspek utama kemahalan harga chromebook mencapai lebih dari Rp 1,56 triliun.

Kejaksaan menduga adanya pengondisian produk dan permainan harga karena spesifikasi teknis diarahkan untuk mengutamakan penggunaan Chrome OS, menyebabkan harga perangkat jauh di atas nilai wajar.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Pengadaan lisensi CDM dengan kerugian senilai lebih dari Rp 621,38 miliar. Pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat nyata untuk program digitalisasi pendidikan, sehingga seluruh nilainya dihitung sebagai kerugian negara.

Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Primair  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang juga berstatus tersangka, saat ini masih buron dan belum dapat disidangkan. Kejaksaan Agung menyatakan saat ini masih fokus pada pengejaran buronan tersebut.(*)

Editor : Almasrifah
#hukum #Chromebook #mendikbudristek #nadiem makarim #korupsi #sidang