Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

UMP Kaltim 2026 Segera Ditetapkan, Formula Baru Pengupahan Mulai Berlaku

Bayu Rolles • Jumat, 19 Desember 2025 | 19:36 WIB

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi. (Bayu/KP)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Pemprov Kaltim mulai bersiap menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 berbekal Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengaku pembahasan UMP masih berproses di Dewan Pengupahan. Para pemangku kebijakan duduk bersama dalam forum itu untuk memutuskan berapa persentase kenaikan UMP 2026.

PP Pengupahan terbaru membawa formulasi sru dalam merumuskan UMP. Perhitungannya menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Baca Juga: Mercure Hotel Berau Resmi Beroperasi, Diyakini Bakal Perkuat Daya Tarik Wisata Daerah

Menurut Rozani, data inflasi yang dipakai adalah inflasi year on year, sementara pertumbuhan ekonomi mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) harga konstan. Ketentuannya berbeda antara provinsi dan kabupaten/kota. “Inflasi dilihat dari year on year bulan September. Kalau PDRB provinsi ada ketentuannya sendiri, kabupaten kota juga ada ketentuan sendiri,” jelasnya.

Jika mengacu formula itu, kata dia, UMP 2026 akan mengalami kenaikan. Namun, besaran persentasenya belum bisa diungkapkan ke publik. Dia menegaskan tak ingin mendahului keputusan Dewan Pengupahan maupun Gubernur Kaltim. “Itu kerja Dewan Pengupahan. Saya tidak boleh mendahului mereka,” tegasnya

Baca Juga: APBD Kaltim 2026 Menyusut Tajam, Anggaran Dinas Sosial Dipangkas Rp18 Miliar

UMP Kaltim pada 2025 lalu naik 6,5 persen dibandingkan 2024. Dari Rp3.360.858, upah minimum meningkat menjadi Rp3.579.313,77. Sesuai PP Pengupahan terbaru, gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan itu akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur.

Rozani memastikan jadwal tersebut akan dipatuhi. “Sesuai PP, paling lambat tanggal 24,” ujarnya. PP Pengupahan merupakan kesepakatan di tingkat nasional yang telah dibahas bersama oleh unsur serikat pekerja dan pengusaha. “Kita semua wajib melaksanakan. Itu PP,” lanjutnya mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#UMP 2026 #upah minimum