KALTIMPOST.ID, Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali ramai diperbincangkan.
Berbagai informasi yang beredar di ruang publik memunculkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarga penerima manfaat.
Menanggapi situasi tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal, meskipun hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2026.
Melansir Netralnews, Minggu (21/12/2025), Taspen menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan menetapkan kenaikan gaji pensiunan.
Baca Juga: Update Wisata Guci: Air Sudah Surut, Tapi Dua Spot Ikonik Ini Masih Belum Bisa Dikunjungi
Peran Taspen sebatas menyalurkan pembayaran sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dalam bentuk Peraturan Pemerintah baru.
Taspen menjelaskan, selama belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang diundangkan, maka tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan yang dapat diterapkan secara resmi.
Regulasi yang masih menjadi dasar pembayaran pensiun saat ini adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan terakhir dan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru.
Dalam klarifikasinya, Taspen menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, kewenangan menaikkan gaji pensiunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui penerbitan PP.
Kedua, Taspen hanya menjalankan fungsi pembayaran berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ketiga, apabila kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 ditetapkan, Taspen akan menyesuaikan pembayaran setelah menerima aturan resmi dan petunjuk teknis dari instansi terkait.
Taspen juga menjelaskan mekanisme yang akan ditempuh jika kebijakan kenaikan benar-benar diterapkan.
Prosesnya dimulai dari pengundangan PP baru, penyusunan petunjuk teknis anggaran oleh Kementerian Keuangan, hingga penyesuaian sistem pembayaran.
Jika berlaku surut, selisih pembayaran atau rapel akan disalurkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Strategi Menurunkan Kadar Gula pada Nasi, Mengapa Nasi Dingin Lebih Sehat?
Di luar isu kenaikan, Taspen memastikan satu hal penting: jadwal pembayaran gaji pensiunan tidak terganggu.
Pembayaran tetap dilakukan rutin setiap awal bulan sepanjang tahun 2026, selama data kepesertaan dan persyaratan administrasi terpenuhi.
Dengan demikian, Taspen mengimbau para pensiunan PNS agar mengacu pada pengumuman resmi pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum.
Hingga saat ini, yang berlaku adalah mekanisme pembayaran normal, bukan kebijakan kenaikan nominal baru. ***
Editor : Dwi Puspitarini