Roy Suryo menilai langkah penegak hukum tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Menurutnya, dirinya dan dua rekannya tidak layak dijerat sebagai tersangka karena hanya menjalankan tugas penelitian.
“Kami datang ke Komnas HAM karena merasa hak-hak kami dilanggar. Penetapan tersangka, disertai pencekalan dan kewajiban lapor, merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat,” ujar Roy usai audiensi.
Audiensi itu diterima langsung Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil Ketua Internal Prabianto Mukti Wibowo di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Roy menjelaskan, keterlibatannya dalam perkara tersebut bermula dari permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia mengklaim berperan sebagai peneliti dan ahli, bukan pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam undang-undang, saksi dan ahli memiliki perlindungan hukum. Kami diminta secara resmi untuk melakukan kajian, sehingga tidak seharusnya dijadikan tersangka,” tegasnya.
Roy Suryo berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memberikan rekomendasi agar proses hukum yang berjalan tetap menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Editor : Uways Alqadrie