KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden. Keputusan itu diambil setelah DPR mendengar pandangan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan unsur masyarakat sipil.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai keputusan tersebut sesuai dengan kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, posisi Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan komando serta pertanggungjawaban institusional.
“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme ini sudah diatur jelas dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” kata Edi, Selasa, 27 Januari 2026.
Isu penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dalam sejumlah diskusi publik. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menolak gagasan tersebut. Ia menegaskan Polri harus tetap menjadi lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Listyo Sigit bahkan menyatakan lebih memilih mengakhiri jabatannya jika struktur kementerian kepolisian benar-benar dibentuk.
Pernyataan itu, menurut Edi, menunjukkan sikap tegas pimpinan Polri dalam menjaga independensi dan profesionalisme institusi.
Komisi III DPR menilai struktur yang berlaku saat ini masih relevan dan tidak memerlukan perubahan mendasar. DPR pun menegaskan Kapolri tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Editor : Uways Alqadrie