KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pada Selasa (3/2/2026), lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan para tersangka.
Dua pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masuk dalam daftar panggil, yakni Febes Mulyono selaku kepala BPKAD dan Ari Sih Hartono yang menjabat kepala Bagian Hukum Setda Pati.
Selain mereka, penyidik juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yaitu Giri Hartono dan Sri Renggani.
"Agenda pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.
Baca Juga: Teka-teki Penahanan Yaqut, KPK Tunggu 'Peluru' dari Auditor BPK
Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), penyidik telah lebih dulu mencecar tiga saksi lainnya, yakni Camat Gabus (Suranta), Kepala Desa Bumiayu (Karyadi), dan seorang perangkat desa bernama Rukin.
Fokus pemeriksaan saat itu adalah membedah bagaimana mekanisme dan alur pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Budi menjelaskan bahwa keterangan para saksi sangat diperlukan untuk memetakan tahapan penyetoran dana serta prosedur formal pengisian jabatan yang diduga telah dimanipulasi oleh para pelaku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik lancung dalam pengisian posisi perangkat desa.
KPK telah menetapkan Bupati Sudewo sebagai tersangka utama bersama tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Baca Juga: Alibi Prosedur Hukum, Bekas Kejari HSU Gugat KPK Terkait Penyitaan Aset Kasus Korupsi
Modus yang digunakan adalah mematok tarif bagi calon peserta seleksi antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per posisi.
Angka ini disebut-sebut telah melonjak dari harga awal yang berkisar di angka Rp 125 juta. Calon yang menolak membayar diancam tidak akan pernah mendapatkan jabatan di masa depan.
Skala korupsi dalam perkara ini tergolong masif. Berdasarkan barang bukti dari Kecamatan Jaken saja, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan desa.
KPK memproyeksikan total pungutan liar ini bisa menembus angka Rp 54,6 miliar jika praktik serupa terjadi secara merata di 21 kecamatan di Kabupaten Pati.
Guna melengkapi berkas perkara, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis dua minggu lalu, termasuk Kantor Bupati dan Dinas PMD.
Sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik telah disita sebagai penguat bukti praktik pemerasan sistematis di lingkungan Pemkab Pati tersebut.(*)
Editor : Almasrifah