Dari konstruksi perkara dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa asal Kejati Kaltim itu, pembiaran tersebut jadi pemicu munculnya masalah dalam kasus ini.
Menurutnya, aturan menegaskan jamrek hanya dapat dialihkan bentuknya menjadi bank garansi, bukan dicairkan.
Namun, setelah dana jaminan pemulihan lingkungan itu kosong, terdakwa tidak mengambil langkah korektif yang memadai.
Malahan, terdakwa lepas tangan dengan dalih pencairan itu terjadi tiga bulan sebelum dirinya resmi mengisi posisi direktur CV Arjuna. Kendati demikian, jaksa menilai alasan itu tak menghapus tanggung jawabnya.
“Terdakwa mengabaikan dan seolah menganggap hal itu bukan tanggung jawabnya,” ujar Melva saat membacakan tuntutan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana jamrek CV Arjuna periode 2010–2021 di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 12 Februari 2026.
Jaksa mengungkap, meski terdakwa sempat menempatkan kembali bank garansi pada 2015–2018, kewajiban pemulihan lingkungan pascaoperasi produksi sejak 2014 tak pernah benar-benar dijalankan.
Lubang-lubang bekas tambang di wilayah konsesi yang mencakup Makroman, Pulau Atas, dan Sambutan di Samarinda masih dibiarkan terbuka hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.
Di saat yang sama, bank garansi periode 2015–2018 pun dibiarkan kedaluwarsa tanpa perpanjangan dengan dalih masalah finansial perusahaan.
Berdasarkan rangkaian fakta itu, jaksa berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsidier yang diajukan pada November 2025.
Yakni, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
"Menuntut terdakwa Idi Erik Idianto dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan," ungkap Melva.
Tak sampai di situ, Idi Erik juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp65,38 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tak dibayar, harta bendanya akan disita. Apabila masih tak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama tiga tahun akan diberlakukan.
UP itu merupakan akumulasi dari konversi sejumlah kerugian, baik ekologis karena tak adanya reklamasi, nilai ekonomis lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, hingga kerugian keuangan negara dari kedaluwarsanya bank garansi CV Arjuna.
Selepas pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan dalam persidangan yang akan kembali digelar pada 19 Februari 2026. (*)
Editor : Almasrifah