Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Anggota DPR Pastikan Porsi Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas, Pemerintah Daerah Disarankan Fokus Belanja Produktif Berskala Prioritas

Muhammad Ridhuan • Senin, 16 Februari 2026 | 07:35 WIB

 

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin.

KALTIMPOST.ID-Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim Syafruddin melihat pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebagai sinyal agar daerah lebih fokus pada belanja produktif dan berskala prioritas.

Menurutnya, selama ini ada kebiasaan daerah menghabiskan anggaran untuk kegiatan seremonial, termasuk perayaan hari jadi yang mewah dan mendatangkan hiburan mahal, tetapi dampaknya ke rakyat tidak signifikan.

“Kalau kegiatan yang melibatkan UMKM, pemberdayaan ekonomi, itu baru terasa ke masyarakat. Tapi kalau seremonial yang hanya habiskan uang, memang perlu dikurangi,” katanya, Jumat (13/2).

Namun dia mengakui, di lapangan pemotongan tersebut menimbulkan efek berantai. Mulai pemangkasan perjalanan dinas, tertundanya pembangunan infrastruktur, hingga persoalan pembayaran pihak ketiga seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara.

Syafruddin menilai, jika ada proyek fasilitas publik yang sudah masuk rencana kerja daerah tetapi tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah masih punya opsi mengajukan skema instruksi presiden (inpres).

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya memiliki cadangan anggaran untuk intervensi di daerah, terutama untuk kebutuhan yang bersifat mendesak atau berkaitan dengan pelayanan publik.

“Contohnya daerah-daerah terdampak bencana. Itu bukan lewat TKD, tapi lewat skema khusus. Artinya, pusat punya ruang, tinggal bagaimana daerah meyakinkan bahwa program itu memang prioritas,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran bahwa pemotongan TKD akan mengganggu anggaran pendidikan, Syafruddin menegaskan alokasi pendidikan tetap dilindungi konstitusi.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

“Tidak boleh kurang satu rupiah pun dari 20 persen. Kalau kurang, itu melanggar konstitusi dan ada konsekuensi hukumnya,” katanya, menepis isu bahwa kebijakan efisiensi akan memangkas porsi pendidikan. (rdh/rd)

Editor : Romdani.
#ibu kota nusantara #pemangkasan anggaran #Anggota DPR Dapil Kaltim Syafruddin #transfer ke daerah #skala prioritas #Kutai Barat