Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menguak Sisi Gelap Polres Bima Kota, Teka-Teki Setoran Rp 400 Juta dan Skandal 'Hukuman' Alphard dari Bandar Narkoba

Ari Arief • Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:10 WIB

Bekas Kapolres Bima AKBP Didik Usai Jalani Sidang Etik di Mabes Polri.
Bekas Kapolres Bima AKBP Didik Usai Jalani Sidang Etik di Mabes Polri.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) membongkar skema aliran dana haram dari jaringan bandar narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Reserse Narkoba, AKP Malaungi.

Berdasarkan hasil investigasi, praktik lancung ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa AKP Malaungi rutin memungut upeti dari seorang bandar berinisial B.

Setiap bulannya, terkumpul dana sekitar Rp 400 juta dengan pembagian AKBP Didik Putra Kuncoro menerima setoran sebesar Rp 300 juta dan AKP Malaungi mendapatkan bagian sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Kenapa Gratispol Kaltim Ada Batasan Rp 5 Juta? Biro Kesra Bongkar Alasannya: Fiskal dan Aturan Pusat

Kerjasama gelap ini mulai terendus setelah isu keterlibatan aparat menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis LSM dan media. Merasa terdesak, AKBP Didik memerintahkan bawahannya untuk segera meredam situasi tersebut. Namun, karena bandar B dianggap tidak mampu lagi menutupi jejak persoalan, AKBP Didik memberikan ancaman serius kepada AKP Malaungi.

"Kapolres mendesak Kasat untuk menyelesaikan masalah itu, bahkan mengancam akan mencopot jabatannya jika urusan tersebut tidak segera tuntas," jelas Kombes Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).

Total dana yang berhasil dikumpulkan dari bandar B diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Sebagai bentuk "hukuman" atas kegaduhan yang terjadi, AKBP Didik meminta AKP Malaungi untuk menyediakan satu unit mobil Toyota Alphard.

Untuk memenuhi permintaan mobil mewah tersebut, AKP Malaungi mencari sumber pendanaan baru dari pihak lain berinisial KE alias Koh Erwin. Kontribusi KE menyediakan dana sebesar Rp 1 miliar. Kaitan narkoba, sebagai imbalan atau jaminan, AKP Malaungi diketahui menguasai narkotika jenis sabu seberat 400 gram milik KE.

Hingga saat ini, Bareskrim terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan tuntas di internal kepolisian.(*)

Editor : Hernawati
#kerjasama #Skema #narkoba #gelap #Polres Bima