Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (19/2) pagi di Jalan Marren, tidak jauh dari kawasan Universitas Uningrat. Saat itu korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor selepas sahur. Di lokasi tersebut, aparat Brimob diketahui sedang melakukan pengamanan terkait aktivitas balapan liar.
Menurut keterangan saksi sekaligus kakak korban, saat melintasi turunan jalan, anggota Brimob tiba-tiba menghampiri dan memukul korban menggunakan helm. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh hingga kepalanya membentur aspal. Korban mengalami luka serius dengan darah keluar dari hidung dan mulut.
Korban sempat dievakuasi menuju RSUD Karel Sadsuitubun menggunakan kendaraan patroli. Namun, nyawa pelajar tersebut tidak tertolong setibanya di rumah sakit. Pihak keluarga menyayangkan tindakan aparat yang dinilai berlebihan terhadap anak di bawah umur.
Keluarga korban pun mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap pelaku. Mereka menilai korban seharusnya mendapat pembinaan, bukan tindakan kekerasan yang berujung fatal.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro membenarkan bahwa Bripda MS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya helm taktis yang diduga digunakan saat kejadian, dua unit sepeda motor, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan perkara.
Selain proses pidana, kasus ini juga ditangani melalui mekanisme kode etik Polri bekerja sama dengan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta pasal lain dalam KUHP dengan ancaman tambahan lima tahun penjara.
Baca Juga: Daftar Mutasi 75 Perwira TNI Februari 2026: Wakasal, Danrem, Bais, BIN hingga Universitas Pertahanan
Markas Besar Polri turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas tindakan oknum anggotanya. Kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum maupun etik secara transparan dan akuntabel.
Polri juga menyatakan belasungkawa atas meninggalnya korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
Editor : Uways Alqadrie