KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tafahus kasus korupsi pertambangan di atas lahan negara yang diungkap Kejati Kaltim belum benar-benar selesai dengan penahanan dua tersangka pada 18 Februari 2026.
Penyidikan belum sepenuhnya terhenti pada dua mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi, kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial BH dan ADR.
"Masih terus dikembangkan, enggak mungkin kan hanya penyelenggara negara saja," ungkap Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Skandal Rp 500 Miliar: Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Pejabat Distamben Kukar
BH dan ADR merupakan dua kepala ESDM Kukar di periode berbeda: BH sepanjang 2009-2011, lalu ADR dalam rentang 2011-2013. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.
BH diduga menerbitkan kuasa pertambangan, kini bernama Izin Usaha Pertambangan, untuk tiga perusahaan di Yas lahan milik negara yang dikelola Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Izin itu diterbitkan ketika syarat-syarat belum lengkap, salah satunya restu pengelolaan lahan.
Teguran pun pernah muncul, tetapi aktivitas pertambangan tetap jalan tanpa sedikit pun ada tindak lanjut administratif dari dinas terkait.
Sementara ADR, yang menjabat sesudah BH, malah tak mengoreksi masalah itu dan meneruskan izin yang sudah terbit untuk tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Peran ketiga perusahaan itu, kata Danang, kini masih didalami. Para beskal Benua Etam masih menelisik bagaimana pertanggungjawaban ketiganya atas aktivitas ekstraktif di atas lahan negara tersebut. "Masih didalami pertanggungjawaban mereka seperti apa," singkatnya.
Kasus ini sebenarnya bukan perkara baru. Sejak 2024, Korps Adhyaksa Kaltim sudah mengusut dugaan tersebut. Sejumlah instansi di lingkup provinsi, Pemkab Kukar, hingga Kantor ketiga perusahaan itu sudah digeledah kala itu. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki