Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Korupsi Tambang Lahan Negara di Kukar: Kejati Kaltim Tunggu Audit Kerugian, Bidik Tersangka Baru

Bayu Rolles • Minggu, 8 Maret 2026 | 18:41 WIB

Penyidik Kejati Kaltim menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi lain dalam kasus tambang di lahan negara di Kutai Kartanegara. (BAYU/KP)
Penyidik Kejati Kaltim menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi lain dalam kasus tambang di lahan negara di Kutai Kartanegara. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tafahus korupsi pertambangan di atas lahan berstatus Hak Pakai dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) di Kutai Kartanegara (Kukar) terus didalami Kejati Kaltim. Sejak ditangani, sudah ada enam nama yang masuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan Korps Adhyaksa Benua Etam.

Tiga di antaranya pernah duduk sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara dalam rentang 2005 hingga 2014. Mereka berinisial HM, BH, dan ADR.

Tiga tersangka lain berasal dari jajaran direksi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, perusahaan tambang yang mendapat izin dari Pemkab Kukar untuk menggarap batubara di atas lahan milik pemerintah pusat itu. Yakni BT, DA, dan GT.

Baca Juga: Kejati Kaltim Kembali Seret Tersangka Baru Kasus Lahan Transmigrasi Kukar, Mantan Kadis ESDM HM Masuk Sel

Meski tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda, penyidik masih menunggu angka valid soal kerugian negara di perkara ini. Pasalnya, aktivitas tambang ketiga perusahaan itu tak hanya mengeruk batubara tanpa izin. Tapi juga merusak fasilitas yang sudah dibangun Depnakertrans.

"Untuk angka kerugian masih menunggu hasil audit. Masih koordinasi," ungkap Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, beberapa waktu lalu.

Penyidik memang punya gambaran awal besaran kerugian negara dalam kasus ini. Nilainya tak kecil, diperkirakan lebih dari Rp500 miliar. "Kalau sudah keluar hasil audit, nanti akan kami ekspose," tegasnya.

Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan 2 Eks Direktur PT JMb, Tersangka Korupsi Tambang HPL Transmigrasi Kukar Bertambah

Di sisi lain, penyidikan belum benar-benar usai dengan enam nama tersangka. Danang menyebut, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang turut terlibat dalam pertambangan ilegal di atas lahan negara itu.

Baik dari kalangan pejabat Pemkab Kukar, maupun perusahaan pertambangan lain yang kebagian jatah mengeruk tambang di atas HPL bernomor 01 itu. Melebarnya daftar tersangka masih mungkin terjadi, mengingat luas lahan yang diekstraksi mencapai 1.800 hektare, membentang di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dari Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi. "Ada tidaknya keterlibatan perusahaan lain, masih didalami. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," singkatnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kejati kaltim #kukar #lahan transmigrasi #tambang ilegal