Mobil Range Rover Dikembalikan, Dana Rp 7,5 Miliar Resmi Masuk Kas Daerah Kaltim

Eko Pralistio • Dipublikasikan Rabu, 11 Maret 2026 | 18:36 WIB

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menyerahkan dokumen unit mobil Range Rover kepada Direktur CV Afisera, Subhan (kanan), di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta. (IST)
Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menyerahkan dokumen unit mobil Range Rover kepada Direktur CV Afisera, Subhan (kanan), di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta. (IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Mobil dinas yang sebelumnya dibeli Pemprov Kalimantan Timur bermerk Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, resmi dikembalikan kepada penyedia.

Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan senilai miliaran rupiah juga telah dikembalikan dan resmi masuk ke kas daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal memastikan bahawa seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemprov Kaltim telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal, dikutip dari pres releasenya, Rabu (11/3/2026). Penyerahan kendaraan itu dilakukan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Mobil tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, Subhan, selaku pihak penyedia.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Pengamat Politik Dorong Revisi Aturan Mobil Dinas agar Kepala Daerah di Kaltim Bisa Jalankan Budaya Hidup Sederhana

Dari sisi administrasi pengadaan, kata Faisal, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8.499.936.000. Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp 957.200.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara.

Faisal menjelaskan, dana senilai Rp 7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.

Selain pengembalian pokok anggaran, Faisal melanjutkan, pemerintah daerah juga tengah mengurus proses restitusi pajak atas transaksi tersebut. Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk memastikan mekanisme pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pengamat Hukum Unmul Sebut Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Kaltim Tanpa Dasar Hukum!

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” kata Faisal.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini disebutnya dilakukan agar mekanisme pengembalian tetap selaras dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Range Rover 3 LWB Autobiography PHEV P460e pemprov kaltim CV Afisera Samarinda mobil dinas kaltim