Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut Dakwaan Kabur Usai Rudy Ong Bantah Ada Pertemuan di Hotel

Bayu Rolles • Jumat, 3 April 2026 | 07:29 WIB
Hendrik Kusnianto, kuasa hukum Dayang Donna Walfiaries Tania, saat memberikan keterangan pers usai persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (2/4/2026). Ia menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan KPK saling bertolak belakang. (BAYU ROLLES/KP)
Hendrik Kusnianto, kuasa hukum Dayang Donna Walfiaries Tania, saat memberikan keterangan pers usai persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (2/4/2026). Ia menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan KPK saling bertolak belakang. (BAYU ROLLES/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Bercabangnya keterangan saksi-saksi yang dihadirkan KPK di persidangan, disebut kuasa hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Hendrik Kusnianto, membuat perkara yang membelit kliennya kabur. 

Dia mengutip pernyataan Rudy Ong Chandra, terpidana penyuap dalam kasus suap Izin tambang yang menyeret kliennya, yang mengaku tak mengetahui mekanisme pengurusan izin, membantah pernah hadir dalam pertemuan di sebuah hotel berbintang di Samarinda, hingga menyebut tak mengenal almarhum Awang Faroek Ishak maupun putrinya, Dayang Donna.

Sementara saksi lain yang dihadirkan komisi antirasuah ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, punya keterangan berbeda. Kesaksian Airin Fithri misalnya, yang mengakui adanya pertemuan itu tapi tak mengetahui adanya penyerahan enam IUP dalam momen tersebut. Alasannya, barang yang diserahkan saat itu hanya berupa tas, bukan dokumen.

Baca Juga: Sidang Suap IUP Kaltim: Rudy Ong Bantah Kenal Dayang Donna, Asisten Sebut Ada Pertemuan di Senyiur

“Di keterangan saksi lain disebutkan dalam pertemuan itu ada map berisi izin. Ada perbedaan keterangan. Dengan kondisi seperti ini, sulit menyebutnya sebagai fakta yang utuh karena ada inkonsistensi keterangan saksi-saksi,” jelasnya usai persidangan, Kamis, 2 April 2026.

Sementara di persidangan sebelumnya, ketika Chandra Setiawan alias Iwan dan Sugeng, dua orang yang membantu Rudy Ong mengurus enam izin eksplorasi itu, malah menerangkan jika pertemuan itu terjadi dan ada pemberian IUP dari Dayang Donna ke Rudy Ong. 

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK turut menghadirkan ahli administrasi negara. Namun, tim pembela menilai keterangan itu belum cukup berimbang.

Sebab, menurut Hendrik, ahli yang dihadirkan hanya mengulas soal kewenangan penyelenggara negara dalam proses perizinan pertambangan. Sementara kliennya, Dayang Donna, bukanlah penyelenggara negara. Karena itu, pihaknya membuka peluang menghadirkan ahli pembanding, khususnya dari bidang hukum pidana.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut  6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan

“Untuk melihat dan menilai fakta-fakta persidangan seperti ini dari sudut pandang hukum pidana,” katanya. Terlebih lagi, Rudy Ong yang telah divonis sebagai penyuap dalam perkara ini, menegaskan tak pernah ada pertemuan dengan Dayang Donna.

Sehingga, kata Hendrik, dibutuhkan penilaian hukum yang lebih presisi. "Karena itu perlu penilaian hukum yang tepat terkait hal itu," tukasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #pengadilan tipikor samarinda #dayang donna faroek #Rudy Ong Chandra #Suap IUP