BALIKPAPAN – Penyesuaian tarif pesawat resmi berlaku mulai 6 April 2026 menyusul terbitnya Keputusan Menteri Nomor 83 Tahun 2026. Di tengah tingginya minat arus balik Lebaran, masyarakat diminta cermat membedakan kenaikan tarif resmi dengan harga tiket fantastis akibat faktor penerbangan transit dan kelas bisnis.
Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VII sesuai tugas dan fungsi sedang berprogres dalam melakukan pengawasan terhadap tarif-tarif tiket tersebut. “Penyesuaian tarif yang terjadi kemungkinan sekitar 9-13 persen,” imbuhnya. Namun untuk peraturan menteri soal tarif batas atas dan tarif batas bawah sejauh ini belum ada revisi. Artinya mengikuti keputusan yang sudah ada.
“Dalam menentukan harga tiket ada dari beberapa faktor yang berpengaruh seperti fuel surcharge,” imbuhnya. Seperti diketahui, pemerintah menaikan fuel surcharge baik untuk penerbangan propeller dan jet. Kini semua memiliki fuel surcharge sebesar 38 persen. Ferdinan menambahkan, masalahnya saat ini tiket pesawat bukan terbatas. Tapi memang karena peminat masih tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 11 Persen Mulai April 2026, Cek Aturan Tarif Barunya
“Ini masih masuk arus balik penumpang sejak lebaran. Seperti laporan Lion Air Group,” imbuhnya. Apabila ditemukan harga tiket pesawat jauh lebih mahal hingga puluhan juta, Ferdinan meminta masyarakat juga cermat. Biasanya pesawat dengan tarif fantastis ini karena penerbangan harus beberapa kali transit sebelum ke tujuan. “Mungkin satu, dua, atau tiga kali transit yang membuat harga begitu tinggi,” ujarnya.
Faktor lainnya karena penerbangan bukan termasuk kelas ekonomi melainkan kelas bisnis. "Tarif kelas bisnis tidak diatur oleh pemerintah dan dikembalikan kepada masing-masing maskapai,” ucapnya. Dia meyakini, maskapai akan patuh terhadap tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut. Jika melanggar ketentuan maskapai akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan menteri. “Kami mengharapkan kerja sama dari pihak maskapai agar secara konsisten dan komitmen dalam hal penyesuaian tarif,” tandasnya. (riz)
Editor : Muhammad RizkiSumber : Kaltim Post