KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pernyataan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, yang menyebut penggunaan hak angket harus didahului interpelasi. Disebut Herdiansyah Hamzah, sebagai pandangan tersebut keliru. “Itu cara berpikir yang keliru. Dewan seharusnya tidak menggiring persoalan yang sudah jelas ke arah lain,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.
Penggunaan hak angket, kata dia, tidak mensyaratkan interpelasi terlebih dahulu. Terlebih, substansi yang dipersoalkan publik dinilai sudah terang. Mulai dari kebijakan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, seperti renovasi rumah dinas dan pembelian mobil mewah, hingga dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk penempatan orang dekat kepala daerah di posisi strategis.
“Lalu apa lagi yang mau diinterpelasikan? Angket itu instrumen penyelidikan langsung oleh dewan, sementara interpelasi hanya sebatas meminta keterangan. Kalau hanya memanggil untuk klarifikasi, untuk apa, sementara persoalannya sudah jelas di depan mata dan bahkan telah tertuang dalam APBD,” tukas pria yang akrab disapa Castro itu
Karena itu, pengajar hukum tata negara dari Fakultas Hukum itu mengkritik keras sikap DPRD yang dinilai malah menunjukkan secara terbuka mereka ragu bertindak. Kebijakan yang dipersoalkan, seperti renovasi rumah dinas dan pengadaan kendaraan, disebut sudah nyata dan bahkan mendapat persetujuan dewan. “Masalahnya sudah seperti gunung meletus. Publik sudah tahu. Tapi dewan justru masih ingin mencari tahu penyebabnya, bukan segera mengambil langkah untuk menanggulangi,” ujarnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki