KALTIMPOST.ID, SAMARINDA— Polemik anggaran puluhan miliar rupiah untuk rumah jabatan (rujab) gubernur Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir menjelma menjadi isu publik. Angka Rp 25 miliar cepat diterjemahkan sebagai biaya renovasi satu rumah, memicu kritik, demonstrasi, hingga gelombang pertanyaan atas akuntabilitas belanja daerah. Namun, ketika data mulai dibuka satu per satu, gambaran utuh di balik angka tersebut menunjukkan persoalan yang lebih kompleks dari sekadar proyek renovasi.
Pemerintah Provinsi Kaltim kini berupaya merapikan informasi yang sempat terfragmentasi di ruang publik. Melalui serangkaian konferensi pers dan rilis resmi, pemerintah menegaskan satu hal: angka Rp 25 miliar bukan dialokasikan untuk satu rumah, dan tidak pula dalam satu waktu anggaran. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari 57 paket kegiatan yang tersebar dalam berbagai pos belanja.
Tidak hanya mencakup rumah jabatan gubernur, tetapi juga rumah jabatan wakil gubernur, ruang kerja kantor gubernur, hingga pengadaan fasilitas penunjang. “Seperti yang disampaikan juga Pak Gubernur, disampaikan juga Ibu Sekda, kami menyampaikan mungkin data secara general kepada para pimpinan sebelumnya. Nah, mungkin Pak Gubernur atau Ibu Sekda mungkin ada sedikit miss (miskomunikasi) dalam membaca data kami. Seperti itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Isu Hak Angket DPRD Kaltim Memanas, Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara: Jaga Hubungan Baik!
Astri merinci, komponen anggaran tersebut meliputi rehabilitasi bangunan, pengadaan alat rumah tangga, fasilitas kesehatan dan olahraga, hingga perbaikan ruang kerja wakil gubernur. Dari keseluruhan nilai itu, porsi untuk rumah jabatan gubernur disebut hanya sekitar Rp 3 miliar. Perbedaan alokasi anggaran antara 2024 dan 2025, lanjutnya, dipengaruhi kondisi penggunaan bangunan. Pada 2024, saat masa penjabat gubernur, rumah jabatan tidak dimanfaatkan secara optimal sehingga anggaran pemeliharaan relatif kecil.
Sebaliknya, pada 2025 anggaran ditingkatkan untuk memastikan kelayakan hunian bagi kepala daerah definitif. “Di 2025 porsinya memang lebih besar karena kita menyiapkan kelayakan rumah jabatan untuk ditempati. Sebelumnya sempat tidak digunakan optimal,” kata dia. Data Biro Umum menunjukkan, total anggaran 2024 mencapai sekitar Rp 19 miliar untuk 14 item pekerjaan. Dari jumlah tersebut, porsi pemeliharaan rumah jabatan gubernur hanya sekitar Rp 179 juta, dengan rehabilitasi sekitar Rp 500 juta.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menambahkan, perbedaan angka antar tahun juga dipengaruhi dinamika perencanaan lintas periode anggaran. Ia menegaskan, peningkatan anggaran pada 2025 merupakan langkah antisipatif menyambut kepala daerah definitif. “Di 2024 itu masih penjabat gubernur, jadi tidak banyak digunakan. Di 2025 memang disiapkan lebih untuk menyambut kepala daerah definitif, siapa pun yang terpilih saat itu,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Mobil Dinas hingga Renovasi Rp25 M: Banyak Pengaduan ke Kemendagri Soal Gubernur Kaltim
Penjelasan serupa disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Ia menegaskan, penganggaran tersebut mengacu pada ketentuan pemeliharaan bangunan gedung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yakni sekitar 2 persen dari nilai aset. Rudy juga memastikan bahwa anggaran tersebut bukan sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintahannya saat ini, melainkan akumulasi dari beberapa tahun anggaran. “Jadi anggaran ini sudah direncanakan sebelumnya,” kata Rudy.
Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menambahkan, alokasi Rp 25 miliar tidak dibelanjakan sekaligus, melainkan dibagi dalam dua tahun anggaran, masing-masing sekitar Rp 12,5 miliar pada 2024 dan 2025. Skema tersebut, menurutnya, merupakan upaya penanganan bertahap atas kondisi bangunan yang tidak difungsikan secara optimal selama beberapa tahun. “Pemerintahan yang sebelumnya tidak menempati rumah dinas gubernur. Kondisinya lima tahun tidak ditempati tentu berbeda,” jelasnya.
Dari hasil inventarisasi, pemerintah menemukan berbagai kerusakan fisik pada bangunan. Mulai dari lantai yang bocor, saluran toilet yang bermasalah, hingga pendingin ruangan yang tidak berfungsi. Sejumlah perabot juga dilaporkan dalam kondisi usang. Sri menegaskan, rumah jabatan tidak hanya berfungsi sebagai hunian, tetapi juga sebagai ruang representasi pemerintah daerah.
“Fungsinya rumah jabatan ini kan tidak hanya tempat tinggal, tapi juga sebagai tempat menerima tamu, untuk berkegiatan. Karena ini guest house ya sifatnya. Jadi ada tamu-tamu Pemprov yang datang, bahkan pernah ada yang stay di sana,” ujarnya. Berdasarkan data pengadaan, total anggaran tersebut terbagi dalam sedikitnya 57 item belanja. Sekitar 35 item dialokasikan untuk rumah jabatan gubernur dengan nilai kurang lebih Rp 12 miliar, meliputi rehabilitasi, pemeliharaan, hingga pengadaan peralatan.
Sementara itu, 17 item lainnya senilai Rp 4,9 miliar dialokasikan untuk rumah jabatan wakil gubernur, dan lima item senilai Rp 8,2 miliar untuk penataan ruang kerja kantor gubernur. Dengan demikian, angka Rp 25 miliar merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan dan tahun anggaran, bukan semata-mata biaya renovasi satu bangunan dalam satu periode. Di sisi lain, polemik yang sempat mengemuka menunjukkan pentingnya transparansi data dalam pengelolaan anggaran publik, terutama ketika informasi yang tidak utuh mudah berkembang menjadi persepsi yang berbeda di masyarakat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki