KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Usul mengaktifkan hak angket sudah disepakati enam dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim pada 4 Mei lalu. Tapi belum juga benar-benar digulirkan, sinyal inisiasi itu berubah arah mulai mengemuka.
Hal itu mengemuka setelah ketua DPW PAN Kaltim, Erwin Izharuddin, memberi isyarat agar kader partai matahari putih di DPRD meninjau ulang dukungan itu. Manuver itu memicu kritik dari kampus. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, mengingatkan jika anggota DPRD bukan perpanjangan tangan partai.
Baca Juga: Update Hak Angket Gubernur Kaltim: Syarat Makin Berat Usai PAN Mundur, Masih Bisa Berlanjut?
Ketika seseorang telah duduk di kursi legislatif, maka orang tersebut bukan lagi hanya kader partai. Tapi juga perwakilan rakyat yang menitipkan suara mereka. "Partai jangan ikut intervensi. Biarkan daerah berdinamika," katanya, Rabu, 6 Mei 2026.
Setiap anggota dewan, kata dia, membawa mandat publik. Statusnya punya legitimasi hukum yang jelas sehingga ada ruang independensi yang melekat. Munculnya intervensi partai dalam kasus ini jelas dirasanya ganjil.
"Masalah angket itu murni internal dewan. DPRD dan Partai itu berdiri di posisi yang berbeda," tegasnya Karena itu pula, Najidah mengingatkan agar partai tak cawe-cawe dalam tarik-menarik kepentingan di proses penting demokrasi di daerah tersebut. "DPRD itu representasi rakyat. Bukan wadah konsolidasi perintah partai," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki