KALTIMPOST.ID–Vonis tujuh tahun penjara terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022 menuai sorotan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Andi Syarifuddin menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram tidak didasarkan pada fakta persidangan dan terkesan dipaksakan.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar kepada Libert Hutahaean dan Rp 534 juta kepada Lia Anggawari subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Andi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum dan dipertimbangkan hakim tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata.
Ia menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam persidangan.
Menurutnya, jaksa menghadirkan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai tidak memiliki kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Andi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Instansi yang berwenang men-declare ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional. Sementara instansi lain tidak berwenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Selain itu, ia juga mengutip penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang menyebut kerugian keuangan negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara.
Karena itu, Andi menilai penggunaan keterangan ahli dari KAP dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan distorsi konstruksi hukum dan bisa mengarah pada dugaan penyesatan proses peradilan.
Dalam persidangan, lanjut dia, ahli dari KAP menghitung kerugian negara dengan metode selisih antara nilai kontrak pengadaan Chromebook sebesar Rp 26,27 miliar dengan harga pokok distributor hingga tujuh penyedia sebesar Rp 16,99 miliar.
Selisih sebesar Rp 9,27 miliar itulah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Padahal, menurut Andi, angka tersebut sejatinya merupakan margin keuntungan bisnis yang diperoleh distributor, reseller, pemasok, dan para penyedia dalam rantai distribusi pengadaan barang.
Ia menilai metode tersebut tidak lazim dalam menghitung kerugian negara pada perkara korupsi pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, perhitungan yang seharusnya digunakan adalah metode net loss atau kerugian bersih, yakni menghitung selisih antara uang yang dikeluarkan negara dengan manfaat riil yang diterima negara.
“Jika metode net loss digunakan, maka tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Andi menjelaskan, nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara dalam pengadaan Chromebook di Lombok Timur telah sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis.
Ia menyebut harga barang tidak melebihi harga tayang pemerintah dalam e-katalog, spesifikasi telah sesuai ketentuan Permendikbud, serta kuantitas dan kualitas barang telah memenuhi kontrak.
Karena itu, menurutnya, nilai manfaat riil yang diterima negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan pemerintah, yakni Rp 26,27 miliar. “Artinya tidak ada selisih yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan terdapat keterangan saksi dari bendahara keuangan di Setkab Lombok Timur yang menyatakan proses pengadaan Chromebook telah berjalan sesuai regulasi.
Bahkan, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 1,82 miliar yang belum dibelanjakan pemerintah daerah.
Keterangan tersebut, lanjut Andi, diperkuat oleh ahli perhitungan kerugian negara yang dihadirkan pihak terdakwa di persidangan.
Dalam keterangannya, ahli tersebut menyebut tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Andi juga menyoroti keterangan ahli KAP yang dihadirkan jaksa. Dalam persidangan, kata dia, ahli tersebut sempat menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kontrak e-katalog.
Namun, kerugian dianggap muncul di luar kontrak e-katalog, yakni dari margin keuntungan distributor, reseller, pemasok, dan penyedia.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip hukum pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara nyata dan dapat dibuktikan secara aktual.
Selain mempersoalkan penghitungan kerugian negara, Andi juga membantah pertimbangan hakim terkait dugaan pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan para penyedia dipilih oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai syarat yang diatur dalam peraturan presiden dan ketentuan LKPP mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga membantah anggapan bahwa barang yang dijual terdakwa tidak berasal dari rantai pasok resmi.
Menurut dia, seluruh barang berasal dari reseller resmi yang dibuktikan melalui purchase order (PO) dan kontrak.
“Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan perusahaan pemasok harus terdaftar di e-katalog elektronik,” ujarnya.
Andi menambahkan, tidak ada ketentuan yang melarang penyedia membeli barang dari perusahaan pemasok yang belum terdaftar dalam katalog elektronik pemerintah.
Karena itu, ia menilai pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Andi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Artinya, unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara nyata.
“Tanpa adanya kerugian negara, maka seluruh perbuatan melawan hukum yang dituduhkan seharusnya dinyatakan tidak selesai,” katanya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut.
Langkah hukum itu, kata Andi, dapat berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik, pidana, maupun gugatan perdata sesuai ketentuan hukum. (rd)
Editor : Romdani.