Utama Samarinda Balikpapan IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan Kaltim

Ada 27 Lubang Tambang Terbuka, Jatam Kaltim Sebut Konsesi PT IBP Jadi 'Ruang Kematian' Permanen

Bayu Rolles • Kamis, 14 Mei 2026 | 19:05 WIB

Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing menunjukkan bukti pelaporan dugaan pidana kelalaian perusahaan tambang di Samarinda.
Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing menunjukkan bukti pelaporan dugaan pidana kelalaian perusahaan tambang di Samarinda.
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melaporkan perusahaan tambang, PT IBP ke Polresta Samarinda pada 13 Mei 2026. Laporan itu dilayangkan organisasi lingkungan itu terkait dugaan pelanggaran reklamasi tambang serta kelalaian yang diduga menyebabkan kematian anak di lubang bekas tambang. Sedikitnya, sejak 2012, tercatat ada enam korban yang meninggal di lubang bekas galian tambang yang tak direklamasi perusahaan yang berkonsesi di Samarinda-Kutai Kartanegara itu. 

Bahkan hingga kini, keluarga korban disebut belum mendapatkan kejelasan hukum, sementara aktivitas pertambangan masih terus berlangsung di kawasan tersebut. Jatam menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif pertambangan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh keselamatan warga dan kerusakan lingkungan. "Lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka disebut menjadi ancaman permanen bagi masyarakat di sekitar konsesi," ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, dalam rilis resminya, Kamis, 14 Mei 2026. 

Perusahaan tersebut tercatat mengelola izin usaha pertambangan seluas sekitar 24.477 hektare yang tersebar di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Di area itu, Jatam menyebut masih terdapat lebih dari 27 lubang tambang yang belum direklamasi. Kondisi itu dianggap sebagai bukti bahwa kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang tidak dijalankan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jaminan Reklamasi CV Arjuna, Idi Erik Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam laporannya, Jatam merujuk pada Pasal 96 huruf b Undang-Undang Minerba yang mewajibkan pemegang izin melakukan pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang. Selain itu, ketentuan Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2010 juga disebut mewajibkan reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah aktivitas tambang berhenti di lahan terganggu.

Menurut JATAM, keberadaan puluhan lubang yang masih terbuka menunjukkan kewajiban tersebut diabaikan. Mereka juga menilai kelalaian itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, merujuk Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Lubang-lubang itu bukan sekadar bekas tambang. Ia telah menjadi ruang kematian yang terus diproduksi,” Lanjutnya.

Baca Juga: Pengabaian Reklamasi Jadi Kerugian Negara, Terungkap di Sidang Korupsi CV Arjuna

Atas dasar itu, JATAM mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana yang melekat pada kasus tersebut. Mereka juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi perusahaan. Selain penindakan terhadap perusahaan, Jatam mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur. Audit itu diminta dilakukan secara terbuka, disertai penutupan lubang dan reklamasi yang bisa diawasi publik.

Bagi Jatam, pembiaran terhadap lubang tambang yang terus menelan korban hanya memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor tambang. Mereka menilai penanganan kasus ini akan menjadi ukuran keseriusan negara melindungi keselamatan warga di tengah masifnya aktivitas tambang di daerah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#reklamasi tambang batu bara #Lubang tambang di Kaltim #Jatam Kaltim