KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat perhatian dari Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim.
Berkaca dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar proses penerimaan peserta didik berjalan lebih transparan dan minim keluhan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Dwi Farisa Putra Wibowo menjelaskan berdasarkan pendekatan dua fungsi Ombudsman yakni Penyelesaian Laporan dan Pencegahan Maladminisitrasi, ORI mendapati potensi maladministrasi dalam beberapa aspek baik regulasi maupun tata Kelola pelaksanaan SPMB TA 2025 di Kaltim.
Dalam aspek regulasi, Lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut menemukan adanya potensi maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Cabang Dinas Wilayah I hingga VI dalam menerbitkan keputusan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB. Ada pun aturan yang dimaksud memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim dalam menerbitkan Keputusan Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru,” tegas dia.
Selain itu temuan yang mencuat adalah tidak terpublikasinya sisa kuota jalur afirmasi di sejumlah SMA. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari para pendaftar karena mekanisme perpindahan kuota belum tersampaikan secara jelas kepada publik.
Dalam catatan Ombudsman terdapat penyimpangan prosedur sisa kuota 1446 kursi jalur Afirmasi yang tidak teralokasi ke Jalur Domisili yang di lakukan sembilan SMA negeri menyisakan kuota 715 kursi dan tujuh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) menyisakan kuota 731 kursi.
“Pada juknis dan juklak menjelaskan bahwa seleksi pada SMA/SMK ada 4 jalur, jika jalur afirmasi dengan kuota 30 persen dari total jumlah keseluruhan murid baru yang diterima dan jika prosentase kuota tidak terpenuhi, maka dapat di alokasikan di jalur Domisili Rayon dan menjadi kewenangan satuan pendidikan dengan berkoordinasi dengan MKKS dan Kepala Cabang Dinas Wilayah, tapi nyatanya kuota tersebut tidak teralokasi sebagaimana aturan tersebut,” tegas dia.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota afirmasi yang tidak terpenuhi semestinya dapat dialihkan ke jalur domisili. Begitu pula dengan pendaftar jalur afirmasi yang tidak memenuhi persyaratan, misalnya tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili sesuai Permendikdasmen 3/2025.
Aspek yang menjadi sorotan adalah ketersediaan informasi yang harus diperbarui secara cepat dan real-time. Menurut ORI, keterbukaan data sangat penting agar calon murid beserta orang tua dapat segera mengambil langkah alternatif ketika tidak lolos pada jalur pendaftaran yang dipilih.
“Pengalaman pelaksanaan SPMB pada tahun lalu. Saat itu, sistem informasi dinilai belum mampu menyajikan perkembangan data secara terkini sehingga memunculkan kebingungan di kalangan Masyarakat,” ungkap dia
Tak hanya saat proses penerimaan berlangsung, Ombudsman juga meminta perhatian diberikan pada pengawasan pasca-SPMB. Mengingat, persoalan pendidikan tidak berhenti setelah siswa dinyatakan diterima di sekolah.
“Masalah itu justru pada saat malam menjelang pengumuman, dan setelah pengumumaan, perhatikan saja jumlah rombongan belajar (rombel), kadang-kadang jumlah yang seharusnya 36 murid bertambah hingga 50 murid satu kelas, padahal rombel itu sudah ditetap jumlahnya,” jelas dia.
ORI menyoroti masih adanya praktik penjualan seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS), atau pungutan lain yang berpotensi membebani orang tua siswa. Karena itu, Dinas Pendidikan diminta menyusun petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci dan tegas untuk mengatur persoalan tersebut.
"Pengaturan yang lebih rigid diperlukan agar tidak muncul celah penyimpangan yang dapat mengarah pada maladministrasi maupun praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan sekolah, khususnya aspek pengawasan," tukasnya
ORI berharap pelaksanaan SPMB tahun ini di semua jenjang pendidikan tidak hanya berjalan transparan saat proses seleksi, tetapi juga memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil setelah peserta didik diterima. (riz)
Editor : Muhammad Rizki