KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah dinyatakan selesai. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan regulasi tersebut di hadapan anggota dewan. Setelah laporan diterima, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk membawa revisi aturan itu menjadi undang-undang.
Baca Juga: Kaltim Kehilangan Rp25 Triliun Dana Transfer, Rudy Mas'ud Curhat ke Komisi II DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang kemudian menanyakan persetujuan kepada peserta rapat. Mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga revisi UU Polri resmi disahkan.
Revisi undang-undang tersebut menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena memuat sejumlah perubahan terkait kelembagaan dan pengelolaan sumber daya manusia di tubuh Polri, termasuk pengaturan mengenai usia pensiun personel kepolisian.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan tingkat pertama dan membawa rancangan tersebut ke tahap pengambilan keputusan tingkat kedua.
Dengan pengesahan ini, perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berlaku setelah melalui proses legislasi di parlemen.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, pembahasan revisi UU Polri telah dilakukan secara intensif antara DPR dan pemerintah. Salah satu tahapan penting adalah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada Komisi III DPR.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan sebanyak 112 DIM yang menjadi bahan pembahasan dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi tersebut. Penyerahan dilakukan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR pada Kamis (4/6/2026) di Gedung DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat itu menjelaskan bahwa seluruh DIM yang disampaikan pemerintah telah direkapitulasi oleh tim sekretariat untuk menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama panitia kerja.
Revisi UU Polri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena mengatur berbagai aspek kelembagaan kepolisian, termasuk tata kelola organisasi, kewenangan, hingga sejumlah ketentuan terkait sumber daya manusia di lingkungan Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Daftar 50 Proyek Jalan Tol Era Prabowo, Kaltim Dapat Tol Balikpapan-Samarinda dan Dukungan IKN
Dengan disahkannya revisi tersebut, pemerintah dan Polri selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan turunan guna memastikan implementasi undang-undang dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Poin-Poin Penting Perubahan dalam UU Polri yang Disahkan DPR:
1. Batas usia pensiun baru yang disepakati
Tamtama dan Bintara: maksimal 59 tahun.
Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi: maksimal 60 tahun.
Perwira Tinggi Bintang 4: 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan organisasi.
Untuk jabatan fungsional tertentu, usia pensiun dapat mencapai 65 tahun.
2. Penguatan peran Polri di ruang siber
Polri mendapat dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani kejahatan digital, keamanan siber, dan perlindungan ruang digital.
3. Penataan jabatan fungsional
Dibuka peluang pengembangan karier melalui jabatan fungsional tertentu di lingkungan Polri.
4. Pengaturan penugasan di luar institusi Polri
Anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian, lembaga, atau institusi lain diatur lebih rinci dalam undang-undang.
5. Penguatan tata kelola dan profesionalisme
6. Revisi UU menekankan peningkatan profesionalitas, akuntabilitas, serta pelayanan publik oleh kepolisian.
7. Penyesuaian struktur organisasi
Sejumlah ketentuan terkait organisasi dan manajemen sumber daya manusia Polri disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Editor : Uways Alqadrie