KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan di lingkungan pesantren yang belakangan mencuat menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar audiensi membahas penguatan perlindungan santri melalui program Pesantren Ramah Anak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, Kemenag akan meluncurkan program tersebut dalam waktu dekat dengan menyasar sekitar 56 pesantren yang tersebar di Kota Samarinda.
Baca Juga: Penumpang Kapal di Kaltim Turun Hampir 19 Persen, Arus Barang Justru Terus Menguat
"Tujuan audiensi ini salah satunya mensosialisasikan program Pesantren Ramah Anak. Dalam waktu dekat akan dilakukan launching untuk sekitar 56 pesantren di Kota Samarinda," ujarnya, Selasa (14/7).
Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama yang diperbarui pada 2025. Salah satu poin pentingnya ialah penyediaan kanal pengaduan yang terhubung langsung dengan satuan tugas (Satgas) Kemenag apabila terjadi kekerasan, pelecehan, maupun pelanggaran lainnya di lingkungan pesantren.
"Nantinya setiap pesantren akan memiliki informasi layanan pengaduan. Jika ada kejadian, orang tua maupun santri bisa langsung melapor dan akan ditangani oleh Satgas Kemenag," jelasnya.
Ia mengakui, selama ini pengawasan terhadap pesantren memiliki keterbatasan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Pemerintah daerah, termasuk Disdikbud dan DPRD, tidak memiliki kewenangan langsung melakukan pembinaan maupun penutupan pesantren.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Domestik di Kaltim Turun, Bandara Berau Alami Penurunan Paling Dalam
"Kemenag ini lembaga vertikal. Pemerintah daerah hampir tidak bisa masuk ke ranah itu, termasuk kalau berbicara soal penutupan pesantren. Yang berwenang hanya Kementerian Agama," katanya.
Novan menilai keterbatasan sumber daya manusia di Kemenag juga menjadi tantangan dalam mengawasi seluruh pesantren yang ada di Samarinda. Karena itu, Komisi IV mendorong adanya penguatan koordinasi lintas sektor agar penanganan laporan dapat berlangsung lebih cepat.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi lebih dulu oleh Satgas Kemenag. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diteruskan kepada kepolisian.
Sementara apabila berkaitan dengan perlindungan anak, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
"Yang kami dorong adalah pengawasan lintas sektor. Jangan sampai penanganannya baru dilakukan setelah ada korban. Harus ada upaya pencegahan sejak awal," tegasnya.
Keberadaan pesantren tetap memiliki peran penting dalam mencetak generasi berkarakter. Namun, ia mengingatkan agar oknum yang melakukan pelanggaran tidak mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
"Pesantren pada dasarnya sangat baik dalam membentuk karakter dan banyak melahirkan tokoh-tokoh bangsa. Jangan sampai karena ulah oknum, kepercayaan masyarakat menjadi berkurang," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo