Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sidang Perdana Kasus Korupsi PT JMB Grup Ditunda, Muncul Praperadilan yang Menyoal Penyidikan

Bayu Rolles • Selasa, 14 Juli 2026 | 17:56 WIB
Sidang perdana korupsi JMB Grup batal digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda lantaran adanya praperadilan, Selasa (14/7/2026). (Bayu/KP)
Sidang perdana korupsi JMB Grup batal digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda lantaran adanya praperadilan, Selasa (14/7/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi penambangan di atas lahan milik negara oleh PT Jembatan Muara Bara (JMB) Grup yang menyeret tujuh terdakwa, batal digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 14 Juli 2026. 

Agenda pembacaan dakwaan terpaksa ditunda setelah muncul permohonan praperadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tujuh terdakwa yang dihadirkan secara virtual oleh jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya hanya mengikuti jalannya persidangan tanpa mendengar surat dakwaan.

Empat di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara yang pernah memimpin instansi tersebut pada periode 2007-2014. Mereka adalah Herry Maryadi, Basri Hasan, H. Assobirin, dan Adinnur.

Baca Juga: Rugikan Negara Nyaris Rp 7 Triliun, Kejati Kaltim Limpahkan Kasus Korupsi Tambang PT JMB Grup ke Pengadilan Tipikor

Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB Grup, yakni Budiono Tambun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Ketiganya diketahui pernah menduduki posisi direksi di PT JMB maupun perusahaan afiliasinya dalam rentang 2007 hingga 2014.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, dengan anggota Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, menjelaskan proses pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan karena adanya praperadilan yang menguji objek hukum yang sama.

Jemmy mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 163 KUHAP terbaru yang mengatur bahwa sidang pokok perkara baru dapat dilanjutkan setelah proses praperadilan selesai diputus. "Berdasarkan KUHAP terbaru, pokok perkara harus menunggu putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap sebelum dilanjutkan," ujarnya di persidangan.

Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadis ESDM Kukar Berinisial AS, Tersangka Ketujuh Korupsi Tambang PT JMB

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menunda pembacaan dakwaan selama dua pekan. Setelah berkoordinasi dengan hakim yang menangani praperadilan, sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada 28 Juli 2026.

"Kami menunda persidangan selama dua pekan sambil menunggu putusan praperadilan," kata Jemmy. Praperadilan yang menjadi alasan penundaan diajukan oleh Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi. Dalam permohonannya, organisasi tersebut menggugat Kejati Kaltim, khususnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.  Mereka menyoal sah tidaknya penyidikan dari perkara yang disinyalir merugikan negara hingga Rp6 triliun itu. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #korupsi batubara #PT JMB #kejati kaltim #pengadilan tipikor samarinda