Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sebut Pemeriksaan Berat Sebelah, LBH Samarinda Tolak Putusan Ombudsman Soal Pembatalan Gratispol UKT Kaltim

Bayu Rolles • Jumat, 17 Juli 2026 | 19:49 WIB
LBH Samarinda saat mendampingi masyarakat yang terdampak program gratis pendidikan pemprov Kaltim beberapa waktu lalu. (Ist)
LBH Samarinda saat mendampingi masyarakat yang terdampak program gratis pendidikan pemprov Kaltim beberapa waktu lalu. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penilaian Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim yang menyatakan tidak ditemukan maladministrasi dalam polemik pembatalan sepihak program Gratis UKT Pemprov Kaltim mendapat penolakan. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai kesimpulan tersebut lahir dari pemeriksaan yang berat sebelah dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Keberatan itu disampaikan LBH Samarinda atas laporan yang diajukan Mira Fajar Suryati, Zahrah Khan, dan Adrianto. 

Menurut Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, Ombudsman hanya mendasarkan penilaiannya pada keterangan dari pihak pemerintah tanpa menguji secara utuh bukti-bukti yang diajukan para pelapor. "Kesimpulan yang dibuat ORI bertentangan dengan penilaian Komnas HAM," ujar Fadilah dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Juli 2026.

Baca Juga: Tuntutan Mahasiswa Ditolak Ombudsman, Biro Kesra Kaltim Tegaskan Program Gratispol Sesuai Prosedur

Fadilah menjelaskan, perkara pembatalan program Gratis UKT tidak hanya dilaporkan ke Ombudsman, tetapi juga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Melalui surat Nomor 250/PL.00.01/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, Komnas HAM menilai terdapat unsur maladministrasi yang berdampak pada pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

Namun, menurutnya, Ombudsman justru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan surat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi Kaltim yang menyebut ketiga pelapor belum berstatus penerima manfaat, melainkan baru calon penerima program.

"Kesimpulan justru diambil tanpa menilai bukti yang diajukan pelapor. Murni hanya menilai dari satu sisi saja, yakni surat Biro Kesra," tegasnya. LBH Samarinda juga menyoroti sikap Ombudsman yang dinilai mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan Program Gratis Pendidikan Pemprov Kaltim. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar serta anggaran Rp2,1 miliar yang tidak dimanfaatkan.

Bagi LBH Samarinda, temuan tersebut semestinya menjadi indikator adanya persoalan serius dalam tata kelola program, sehingga layak dipertimbangkan dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi. "Penilaian ORI ini justru menjadi gerbang yang melemahkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik itu sendiri," kata Fadilah.

Atas dasar itu, ketiga pelapor bersama LBH Samarinda menyatakan menolak kesimpulan ORI perwakilan Kaltim. Mereka memastikan akan mengajukan keberatan dan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji hasil pemeriksaan tersebut. "Kami akan menempuh upaya hukum yang tersedia," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
gatispol pendidikan Ombudsman Kaltim Beasiswa Kaltim gratispol LBH Samarinda