KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Rustam, menyoroti langkah penegakan hukum terhadap masyarakat yang membakar lahan di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur.
Menurut Rustam, pemidanaan terhadap warga yang membuka lahan dengan cara membakar perlu dilakukan secara bijak. Sebab, praktik tersebut telah berlangsung secara turun-temurun dan pada sebagian masyarakat merupakan bagian dari kearifan lokal.
"Karhutla itu bukan yang pertama di Indonesia. Kebakaran hutan atau membakar hutan, atau membakar lahan oleh masyarakat itu benar-benar bukan yang pertama. Bahkan terjadi ratusan tahun dan itu menjadi, kalau buat masyarakat Dayak, menjadi kearifan lokal," kata Rustam, Selasa (1/8).
Ia menilai penegakan hukum tidak semestinya hanya menyasar masyarakat kecil. Terlebih, menurutnya, data hotspot menunjukkan sebagian besar titik panas justru berada di wilayah konsesi.
Baca Juga: WALHI Kaltim Ungkap 13 Ribu Hotspot Berada di Wilayah Konsesi Tambang dan Perkebunan
"Memidanakan masyarakat yang berladang dengan cara membakar itu juga rasanya tidak bijaksana. Kenapa? Karena data hari ini menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen hotspot yang ada sekarang itu adanya di konsesi," ujarnya.
Rustam mengatakan, ketika kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesi, pemilik konsesi semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban. Hal itu berkaitan dengan kewajiban pemegang izin untuk menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan karhutla.
"Sebenarnya pendekatan hukum seperti itu harusnya dihindari. Karhutla atau kejadian anomali seperti sekarang ini sebenarnya bisa diantisipasi sebelumnya," jelasnya.
Menurut Rustam, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan melarang masyarakat hmelakukan pembakaran. Pemerintah perlu melakukan langkah pencegahan yang lebih komprehensif agar persoalan karhutla tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun persoalan lainnya.
"Jadi karhutla itu bukan sekadar melarang orang membakar, tapi perlu antisipasi yang lebih bijak terhadap pelaku, atau bagaimana bijak menanganinya sebelum kejadian seperti itu," katanya.
Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla, Kukar dan Paser Catat Kasus Terbanyak
Hotspot Banyak di Konsesi Tambang dan Sawit
Rustam menyebut kawasan konsesi pertambangan menjadi salah satu wilayah dengan hotspot terbanyak di Kaltim. Selain pertambangan, konsesi perkebunan kelapa sawit juga disebut memiliki banyak titik panas.
"Kalau di Kaltim justru titik hotspot terbesar itu adanya di konsesi pertambangan. Jadi ada dua pertambangan besar di Kaltim, itu pemilik hotspot terbanyak," ungkapnya.
"Juga di perkebunan sawitnya. Jadi konsesi perkebunan sawit dan pertambangan itu adalah pemilik hotspot terbanyak di Kalimantan Timur saat ini. Itu data menyebutnya seperti itu," sambung Rustam.
Karena itu, ia menilai perusahaan pemegang konsesi harus menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran.
Untuk sektor perkebunan, kata Rustam, pemegang izin telah memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan karhutla sejak proses pengajuan izin.
"Pada saat mengajukan izin itu ada kewajiban untuk menyiapkan sarana-prasarana, bagaimana mengantisipasi adanya karhutla," katanya.
Jika kebakaran tetap terjadi di wilayah konsesi, penegakan hukum terhadap pemilik konsesi menurut Rustam harus dilakukan.
"Kalau misalnya terjadi, maka harusnya bisa ditegakkan secara hukum kepada pemilik konsesi. Karena dalam perizinan itu mewajibkan adanya sarana-prasarana untuk perlindungan, termasuk perlindungan terhadap karhutla," tegasnya.
Baca Juga: Debit Sungai Mahakam Menyusut, KSOP Samarinda Minta Muatan Tongkang Dikurangi
Perusahaan Tambang Juga Harus Bertanggung Jawab
Hal serupa, menurut Rustam, berlaku terhadap perusahaan pertambangan. Pemegang izin pertambangan tetap memiliki tanggung jawab terhadap wilayah konsesi yang mereka kelola.
"Terhadap pertambangan yang memiliki konsesi, dia harus bertanggung jawab terhadap perizinan konsesi yang dia miliki," ujarnya.
Ia menilai pencegahan karhutla di area pertambangan semestinya dilakukan secara lebih ketat. Sebab, tidak seluruh wilayah dalam konsesi pertambangan merupakan area yang sedang ditambang.
"Sehingga kalau terjadi kebakaran, sama seperti perkebunan tadi, itu juga mesti diantisipasi. Dan saya yakin harusnya di pertambangan itu harusnya lebih ketat bagaimana caranya mengantisipasi terjadi karhutla," kata Rustam.
Rustam kemudian menegaskan bahwa penegakan hukum terkait karhutla harus berlaku bagi semua pihak. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi satu-satunya pihak yang berhadapan dengan hukum, sementara pemegang konsesi luput dari tanggung jawab.
"Harusnya. Jadi itu berlaku untuk siapa saja di negara ini, karena ini negara hukum. Jadi jangan hanya mengkriminalisasi masyarakat kecil," tegasnya.
"Kalau terjadi karhutla di dalam konsesi, baik itu pertambangan, perkebunan, kehutanan, maka pemilik konsesi harus bertanggung jawab," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki