Hilang Tunjangan dan Jam Mengajar! PGRI Kaltim Bongkar Kejanggalan Mutasi 46 Guru

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:23 WIB
Sekretaris PGRI Kaltim, Adjrin. (Bayu/KP)
Sekretaris PGRI Kaltim, Adjrin. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Instruksi Gubernur Kaltim pada 2025 lalu yang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk merevitalisasi sekolah unggulan justru berujung pada dimutasinya sejumlah guru.

Instruksi yang awalnya ditujukan untuk pembenahan sarana, prasarana, dan utilitas sekolah itu malah doterjemahkan jadi pergeseran puluhan guru SMA sederajat se-Kaltim. Kebijakan dinas itu kini dipersoal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim

Mereka membawa polemik itu ke DPRD Kaltim dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV, Selasa, 8 September 2026. Kebijakan mutasi itu malah berdampak ke administrasi kepegawaian para guru, pemenuhan jam mengajar, hingga hilangnya tunjangan kinerja.

Baca Juga: KPU Samarinda Tambah 5 Layanan Utama Bagi Masyarakat Jelang Tahapan Pemilu 2027

“Karena mutasi yang dilakukan Disdikbud tidak berangkat dari kebutuhan tiap sekolah,” kata Sekretaris PGRI Kaltim, Adjrin, usai rapat.

Pola mutasinya, menurut PGRI, juga berangkat dari banyak kejanggalan. Ada guru yang dipindahkan ke daerah lain, jauh dari lokasi penempatan sebelumnya. Ada pula yang ditempatkan di sekolah yang sebenarnya sudah memiliki guru untuk mata pelajaran yang sama.

Akibatnya, sebagian guru justru kesulitan memenuhi beban jam mengajar. Padahal, jam tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam administrasi ASN, mulai dari pemenuhan tunjangan hingga proses kenaikan pangkat dan golongan.

Baca Juga: TPP Guru Samarinda Tersendat, Disdikbud Sebut Pagu Anggaran Terbatas

Mutasi itu dilakukan pada 2025 melalui surat perintah tugas (SPT). Berdasarkan data PGRI Kaltim, terdapat tiga SPT yang menjadi dasar pergeseran tersebut dengan total 46 guru terdampak. Persoalan ini sebenarnya telah mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian Daerah serta Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Kaltim. Evaluasi dilakukan setelah muncul persoalan dalam proses pergeseran para guru itu.

Bahkan, pada Mei 2026, Gubernur Kaltim telah mengeluarkan surat perintah untuk mengembalikan para guru ke formasi awal mereka. Namun, hingga kini perintah tersebut belum juga ditindaklanjuti Disdikbud Kaltim. Melalui RDP bersama Komisi IV DPRD Kaltim, PGRI berharap persoalan yang berlarut itu bisa segera menemukan jalan keluar. “Lewat RDP ini kami meminta dewan untuk mendorong agar Disdikbud melaksanakan perintah Gubernur itu,” tutup Adjrin. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Mutasi Guru Kaltim Disdikbud Kaltim dprd kaltim PGRI Kaltim