KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Mekanisme pemanfaatan Dana Karbon mulai diintegrasikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Lingkungan yang tengah digodok DPRD Kaltim. Ketua Pansus Raperda Jasa Lingkungan DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan dana karbon jadi salah satu poin penting dalam rencana aturan ini lantaran Kaltim merupakan salah satu daerah pelopor penerima dana Karbon.
Namun di sisi regulasi, Kaltim belum punya aturan spesifik yang mengakomodasi upaya merawat lingkungan tersebut “Daerah lain baru berencana mengusulkan pemanfaatan dana karbon, sementara Kaltim sudah menjalankan programnya. Karena itu, payung hukumnya harus segera diterbitkan,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, Raperda Jasa Lingkungan bisa jadi kanal untuk memanfaatkan dana Karbon jadi instrumen pembiayaan sekaligus penghargaan bagi pihak-pihak yang melestarikan alam. Hubungannya, kata dia, cukup lugas. Jasa lingkungan merupakan manfaat yang diberikan alam dan dipertahankan melalui upaya konservasi. Sementara dana karbon menjadi insentif atas keberhasilan menjaga fungsi lingkungan tersebut.
Namun, skema itu tidak cukup hanya sekadar jadi aturan. Pansus kini meminta Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim menganalisis bagaimana program dana karbon berjalan di tingkat paling dasar. Dari laporan sementara, pelaksanaan program telah mencapai sekitar 85 persen. Masih ada sejumlah kegiatan yang belum berjalan sehingga serapan program belum maksimal.
“Memang masih ada beberapa kegiatan yang belum berjalan sehingga anggapannya tidak terserap maksimal. Sebagai program baru, pembenahan dari sisi manajemen tentu masih diperlukan,” tutur Politikus Golkar itu.
Karena itu, pembenahan tata kelola jadi bagian lain yang hendak dikunci melalui Raperda. Dia meminta Biro Perekonomian terus melakukan pembinaan, baik terhadap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satu persoalan yang disorot adalah mekanisme pelaporan. Pelaksanaan program bisa menjadi kewenangan masing-masing daerah, tetapi hasil dan format pelaporannya harus bermuara secara seragam ke Pemprov Kaltim.
“Setiap daerah memang memiliki kewenangan pelaksanaan, tetapi format pelaporannya harus seragam ke provinsi. Hal ini juga yang sedang kami atur dalam Raperda,” tegasnya. Kebutuhan terhadap regulasi itu semakin besar seiring meningkatnya alokasi dana karbon untuk Kaltim. Nilainya naik signifikan, dari Rp313 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp1,2 triliun.
Dana tersebut tidak dicairkan begitu saja dalam bentuk transfer. Penyalurannya dilakukan melalui program di daerah dengan mempertimbangkan capaian kinerja, penghargaan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan. Skemanya juga membuka ruang bagi lebih banyak penerima manfaat. Bukan hanya pemerintah, tetapi kelompok masyarakat hingga warga desa yang terlibat langsung dalam menjaga lingkungan.
Logikanya berputar pada satu siklus. Ketika jasa lingkungan dijaga, penyerapan karbon bisa diukur. Dari capaian itu, dana karbon diterima dan kemudian dapat kembali digunakan untuk membiayai konservasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan. “Kelompok tani, penjaga hutan, masyarakat peduli api, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerima manfaatnya,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki