Antrean Pertalite Mengular di Kaltim, DPRD: Tambah SPBU Tak Cukup, Kuota Harus Naik

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 19:42 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. (Bayu/KP)
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Antrean Pertalite di sejumlah wilayah di Kaltim masih mengular. Upaya menambah jumlah SPBU tanpa menambah kuota BBM bersubsidi dinilai DPRD Kaltim bukanlah solusi, melainkan sekadar memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lainnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyebut persoalan antrean BBM tidak bisa diselesaikan dengan memperbanyak stasiun pengisian. Menurut dia, persoalan utamanya bukan jumlah tempat pengisian, melainkan ketersediaan Pertalite yang kuotanya terbatas.

“Jadi mau ditambah lima SPBU di Kota Samarinda maupun di Balikpapan, kalau jatah dari BPH Migas-nya itu tidak ditambah, tetap jadi masalah,” katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sidang Tipikor Samarinda: BPN Ungkap 2.170 Hektare HPL 01 Separi Beririsan dengan IUP 3 Perusahaan

Balikpapan menjadi salah satu daerah yang menghadapi persoalan tersebut. Dalam beberapa pekan terakhir, antrean Pertalite di Kota Minyak menjadi episentrum polemik distribusi BBM bersubsidi di Kaltim.

Kebutuhan yang diajukan daerah jauh lebih besar dibandingkan dengan kuota yang ditetapkan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, usulan kebutuhan Pertalite Balikpapan pada 2026 mencapai sekitar 177.039 kiloliter. Namun, kuota awal yang ditetapkan hanya sekitar 51.868 kiloliter.

Karena itu, Nurhadi mempertanyakan dasar penetapan kuota tersebut. “171 ribu dikasihkan 51 ribu. Mau dibuka semua sekarang, ditambah lima SPBU. Tapi tetap 51 kiloliter itu kan yang dibagi. Baru 10 menit habis,” kata Nurhadi.

Masalah ini juga tidak bisa dilihat sepenuhnya berasal dari kemampuan Pertamina menyalurkan BBM ke SPBU. Ada pembagian kewenangan yang perlu dilihat.

Penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menjalankan fungsi penyaluran BBM. Karena itu, menambah SPBU tanpa membicarakan volume alokasi dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, KONI Balikpapan Prioritaskan Atlet Zona Medali di Porprov 2026

“Kalau seandainya tambahan itu juga tidak terlalu signifikan, saya pikir kami di Komisi II juga berhak untuk turun tangan,” tegasnya.

Editor : Uways Alqadrie
antrean BBM di Kaltim pemprov kaltim pertamina patra niaga dprd kaltim